MAKALAH
KASUS RAHASIA JABATAN DAN PROFESI BIDAN
&
KASUSU
MALPRAKTIK DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
ETIKOLEGAL
KEBIDANAN
![Description: M:\profil.jpg](file:///C:\Users\acer\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image003.jpg)
OLEH
:
Puput Febri
Fitriatni (15150071)
Dery Kristine (15150046)
Elisabeth Tuti
Purwanti (15150062)
Erlinda Domingos P (15150068)
Desty Asri Lusiana (15150070)
Kelas A.12.2
Kelompok VI
PRODI
D-III KEBIDANAN
FAKULTAS
ILMU KESEHATAN
UNIVERSITAS
RESPATI YOGYAKARTA
2016
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa,
atas berkat rahmat, karunia serta hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah
tentang kasus mengenai rahasia jabatan dan profesi bidan dan juga kasus tentang
mal-praktik dalam pelayanan kebidanan ini
dengan baik, meskipun masih banyak kekurangan didalam makalah ini. Dan juga
kami berterima kasih kepada Ibu Ian Rosalia Putri, S.ST., M.Kes selaku dosen
pengampu mata kuliah etikolegal kebidanan khususnya rahasia jabatan dan profesi
bidan yang telah memberikan tugas ini kepada kami.
Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam
rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita terhadap rahasia jabatan dan
profesi bidan. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini
terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, kami berharap
adanya kritik, saran dan usulan yang membangun guna memperbaiki makalah yang
akan kami buat di masa mendatang.
Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi para
pelajar. Dan juga semoga makalah ini dapat bermanfaat untuk kedepannya bagi
kita semua. Sebelumnya kami mohon maaf sebesar-besarnya jika ada keselahan
dalam penyusunan kata. Tak ada yang yang sempurna di dunia ini terkecuali sang
Maha Pencipta.
Yogyakarta, Mei 2016
Penyusun
BAB
I
PENDAHULUAN
1. 1Latar
Belakang
Malpraktek
(malapraktek) atau malpraktik terdiri dari suku kata mal dan praktik atau
praktek. Mal berasal dari kata Yunani, yang berarti buruk. Praktik (Kamus Umum
Bahasa Indonesia, Purwadarminta, 1976) atau praktik (Kamus Dewan Bahasa dan
Pustaka kementrian Pendidikan Malaysia, 1971) berarti menjalankan perbuatan
yang tersebut dalam teori atau menjalankan pekerjaan (profesi). Jadi,
malpraktik berarti menjalankan pekerjaan yang buruk kualitasnya, tidak lege
artis, tidak tepat. Malpraktik tidak hanya terdapat dalam bidang kedokteran,
tetapi juga dalam profesi lain seperti perbankan, pengacara, akuntan publik,
dan wartawan. Dengan demikian, malpraktik medik dapat diartikan sebagai
kelalaian atau kegagalan seorang dokter atau tenaga medis untuk mempergunakan
tingkat keterampilan dan ilmu pengetahuan yang lazim dipergunakan dalam
mengobati pasien atau orang cedera menurut ukuran di lingkungan yang sama. Kelalaian
tersebut tidak hanya berfokus kepada profesi dokter saja, akan tetapi berlaku
juga untuk tenaga medis lainnya. Perkembangan pendidikan kebidanan berjalan seiring
dan selalu berhubungan dengan perkembangan pelayanan kebidanan. Dalam perkembangannya,
selalu mengikuti tuntutan atau kebutuhan masyarakat di satu sisi, di sisi lain
pun mengikuti sistem manajemen modern serta pelayanan yang semakin modern pula.
Bidan merupakan suatu profesi dinamis yang harus mengikuti perkembangan era
ini. Oleh karena itu bidan harus berpartisipasi mengembangkan diri mengikuti
permainan global. Partisipasi ini dalam bentuk peran aktif bidan dalam
meningkatkan kualitas pelayanan, pendidikan dan organisasi profesi.
Defenisi bidan menurut
Internasional Confederation Of Midwives (ICM) ke 27, bulan Juli 2005,
yang diakui oleh Who dan Federation of Internasional Gynecologist
obstetrition (FIGO), “ Bidan adalah seseorang yang telah mengikuti program
pendidikan bidan yang diakui di negaranya, telah lulus dari pendidikan tersebut,
serta memenuhi kualifikasi untuk didaftar (register) dan atau memiliki izin
yang sah (lisensi) untuk melakukan praktik bidan. Bidan diakui sebagai tenaga
profesional yang bertanggung jawab dan akuntabel, yang bekerja sebagai mitra
perempuan untuk memberikan dukungan , asuhan dan nasehat selama masa hamil, masa
persalinan dan masa nifas, memimpin persalinan atas tanggung jawab sendiri dan
memberikan asuhan kepada bayi baru lahir dan bayi. Asuhan ini mencakup upaya
pencegahan, promosi persalinan normal, deteksi komplikasi kepada ibu dan anak ,
dan akses bantuan medis atau bantuan lain yang sesuai, serta melaksanakan
tindakan kegawatan daruratan. Bidan mempunyai tugas penting dalam konseling dan
pendidikan kesehatan, tidak hanya kepada perempuan, tetapi juga kepada keluarga
dan masyarakat. Kegiatan ini harus mencakup pendidikan antenatal dan persiapan menjadi
orang tua serta dapat meluas pada kesehatan perempuan, kesehatan seksual atau
kesehatan reproduksi. Bidan dapat praktik di berbagai tatanan pelayanan,
termasuk di rumah, masyarakat, rumah sakit, klinik atau unit kesehatan lainnya.
IBI menetapkan bahwa bidan Indonesia adalah seorang perempuan yang lulus dari
pendidikan bidan yang diakui pemerintah dan organisasi profesi di wilayah
Negara Republik Indonesia serta memiliki kompetensi dan kualifikasi untuk
diregister, sertifikasi dan atau secara sah mendapat lisensi untuk menjalankan
praktik kebidanan. Mengingat besarnya tanggung jawab dan beban kerja bidan
dalam melayani masyarakat, pemerintah bersama dengan IBI telah mengupayakan pendidikan
bagi bidan agar dapat menghasilkan lulusan yang mampu memberikan pelayanan yang
berkualitas dan dapat berperan sebagai tenaga kesehatan professional. Permasalahan
yang dihadapi saat ini ialah semakin banyaknya bidan memiliki izin untuk
melakukan kegiatan medis dengan begitu mudahnya, sehingga memungkinkannya
muncul bidan-bidan yang tidak berkompeten dan dalam skripsi ini dibahas
mengenai malpraktik yang terjadi akibat dari bidan-bidan yang tidak berkompeten
tersebut.
Rahasia jabatan adalah rahasia
seseorang dalam pekerjaan atau jabatannya sebagai pejabat struktural. Dalam hal
inilah profesionalitas seseorang dalam memangku suatu jabatan dapat dinilai.
Misalnya rahasia jabatan dalam kedokteran adalah rahasia dokter sebagai pejabat stuktural,
sedangkan rahasia pekerjaan ialah rahasia dokter pada waktu menjalankan
praktiknya (fungsional). Kewajiban menyimpan rahasia jabatan adalah kewajiban
moril yang sudah terjadi bahkan sejak zaman Hippokrates. Untuk memperkokoh
kedudukan rahasia jabatan dan pekerjaan, Indonesia sudah mengukuhkan
peraturan/undang-undang tentang rahasia jabatan. Rahasia jabatan kedokteran
diatur dalam Peraturan Pemerintah no. 10 tahun 1966, yang mana mengatakan bahwa dokter wajib menyimpan
rahasia kedokteran. Rahasia jabatan dokter di maksud untuk melindungi rahasia
dan untuk menjaga tetap terpeliharanya kepercayaan pasien dan dokter. Dokter
berkewajiban menyimpan data-data seperti rekap medis seseorang yang sedang atau
telah melakukan pengobatan Oleh karena tanggung jawab menyimpan rahasia pasien
ini adalah suatu tanggung jawab moril, perihal rahasia jabatan ini juga
diucapkan pada sumpah jabatan seorang dokter, juga oleh KODEKI. Pada umumnya,
saat menjalani pengobatan, seorang dokter akan bertanggung jawab kepada pasien.
Sehingga dokter yang bertanggung jawab tersebut berkewajiban untuk memberikan
informasi medis apabila diperlukan. Akan tetapi dalam kasus atau keadaan
tertentu, tugas memberikan informasi medis ini dapat juga disampaikan oleh
dokter lain dengan sepengetahuan dokter yang bertanggung jawab.
Rahasia jabatan juga dianggap penting pada profesi
Pendeta.Pendeta dalam melakukan konseling pastoral wajib menjaga rahasia dari jemaat yang melakukan
percakapan konseling pastoral. Ini yang membuat perkunjungan pastoral
menjadi tidak mudah. Gereja mengenal
beberapa jenis pelawatan (perkunjungan pastoral): rutin, sakit, kedukaan,
persiapan baptisan/sidi, persiapan perjamuan kudus, persiapan nikah, atestasi
pindah, dan lain-lain. Perkunjungan dilakukan oleh pendeta, penatua, ataupun
jemaat biasa. Akan tetapi, isi dari percakapan konseling merupakan rahasia
jabatan yang sekali-kali tidak boleh dibukakan kepada orang yang tidak
berkepentingan. Sehingga hal ini memungkinkan bagi anggota-anggota jemaat atau
penatua atau jemaat yang digembalakan untuk dapat mencurahkan isi hatinya tanpa
takut akan disebarkan kepada khalayak ramai.Apabila pendeta hendak meminta
pertolongan dari orang lain mengenai masalah tersebut, maka haruslah terlebih
dahulu meminta izin kepada jemaat yang melakukan konseling.Kemudian dalam
rangka mengajar umat secara keseluruhan, apabila hendak memakai contoh kasus,
tidak boleh menyebutkan nama sebenarnya.
Rahasia jabatan juga berlaku pada pekerjaan lain,
misalnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam Peraturan Pemerintah no. 30
tahun 1980 dinyatakan bahwa PNS wajib menyimpan rahasia negara atau rahasia
jabatan dengan sebaik-baiknya. Akan tetapi, rahasia jabatan sedikit berbeda
bila dalam pengadilan. Dalam persidangan, kewajiban menyimpan rahasia jabatan
itu ditiadakan. Misalnya, seorang notaris dalam persidangan, haruslah
memberikan keterangan sejelas-jelasnya bila dimintai keterangan sebagai saksi
dalam kasus pajak
1. 2Rumusan
Masalah
a. Tentang
apa saja rahasia jabatan profesi bidan ?
b. Apa
pengertian dan jenis-jenis malpraktek ?
1. 3Tujuan
a. Untuk
mengetahui tentang rahasia jabatan profesi bidan.
b. Untuk
megetahui pengertian dan jenis-jenis malpraktek.
1. 4Mafaat
Kita
sebagai calon bidan dapat mengetahui tentang bagaimana tentang rahasia jabatan
dan juga profesi kita sebagai bidan. Bukan hanya itu, kita juga dapan
mengetahui tentang apa saja tindakan yang dapat dikatakan mal-praktik. Sehingga
kita dapat menghindari dari masalah-masalah dikemudian hari.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Rahasia Jabatan Profesi
Bidan adalah Jabatan Profesional. Persyaratan
dari bidan sebagai jabatan profesional telah dimiliki oleh bidan tersebut.
Persyaratan tersebut adalah :
ü Memberikan
pelayanan kepada masyarakat yang bersidat khusus atau spesialis.
ü Melalui
jenjang pendidikan yang menyiapkan bidan sebagai tenaga profesional.
ü Keberadaannya
diakui dan diperlukan oleh masyarakat.
ü Mempunyai
kewenangan yang disyahkan atau diberikan oleh pemerintah.
ü Mempunyai
peran dan fungsi yang jelas.
ü Mempunyai
kompetensi yang jelas dan terukur.
ü Memiliki
organisasi profesi sebagai wadah.
ü Memiliki
kode etik bidan.
ü Memiliki
etika kebidanan.
ü Memiliki
standar kebidanan.
ü Memiliki
standar praktek.
ü Memiliki
standar pendidikan yang mendasar dan mengembangkan profesi sesuai dengan
kebutuhan pelayanan.
ü Memiliki
standar pendidikan berkelanjutan sebagai wahan pengembangan kompetensi.
![*](file:///C:\Users\acer\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image001.gif)
Kerahasiaan merupakan satu prinsip penting dalam tugas
tiap tenaga kesehatan termasuk bidan. Kedudukan bidan di dalam sistem pelayanan
kesehatan tidak saja sebagai pemberi asuhan kebidanan, akan tetapi sering pula
bidan menjadi semacam “biceht vader” (tumpuhan permasalahan) dari klien maupun
keluarganya. Permasalahan ini dapat pula yang telah diamati sendiri oleh bidan
pada waktu menolong persalinan di rumah dan/atau pada waktu melakukan kunjungan
rumah. Data/informasi yang didapat bidan melalui anamnese klien di klinik
menjadi faktor rahasia pula dalam tugas bidan. Seorang wanita dalam keadaan
hamil, melahirkan atau nifas, seringkali mendapat gangguan pada emosinya atau
pada keadaan kesehatan mentalnya. Dalam keadaan seperti ini seringkali ia ingin
mencurahkan segala isi hatinya atau permasalahan dirinya secara pribadi maupun
dalam keluarga pada seseorang yang mau mendengarkannya. Biasanya orang tersebut
adalah bidan, yang pada waktu-waktu tersebut adalah dekat dengan klien. Bidan
harus tetap menghormati kepercayaan yang diberikan klien kepadanya dan memegang
teguh kerahasiaan informasi yang didapat.
Ada kalanya informasi perlu dibuka kerahasiaan, yaitu
sebagai contoh pada persidangan (hukum) bila bidan bertindak sebagai saksi dan
informasi tertentu dibutuhkan hakim sebagai bukti. Memegang kerahasiaan
ditegaskan dalam Per Menkes No. 572/1996, ps.30, ad 2 b untuk bidan dan dalam
UU Kes No.23/1992 bagi semua tenaga kesehatan.
![*](file:///C:\Users\acer\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image001.gif)
Ada dua hal
yang hampir sama yang harus dibedakan yaitu kerahasiaan dan privacy, sebagai berikut.
Contoh :
Bidan A melakukan pemeriksaan ibu hamil Ny. B pada
kunjungan pertama. Ny. B menceritakan bahwa ia pernah menggugurkan kandungannya
pada waktu SMA, tetapi tidak diketahui suaminya. Dan ia meminta kepada bidan A
agar tidak memberitahukan hal ini kepada suaminya.
Kemudian
terjadilah peristiwa sebagai berikut:
-
Bidan A memberitahukan hal tersebut kepada suami
wanita tersebut tanpa disengaja. Bidan dianggap melanggar kerahasiaan.
-
Bidan C yang membaca catatan perihal bidan A dari
catatan yang ada di file bidan A pada pergantian dinas, juga termasuk melanggar
kerahasiaan.
-
Bidan C kemudian meninggalkan file bidan A di meja
sehingga suami bidan A membuka dan membaca catatan C, Bidan C juga dianggap
melanggar privacy bidan A.
B. Malpraktek
1)
Pengertian Malpraktek
Dalam suatu kasus di california
tahun 1956 Guwandi (1994) mendifiniskan mallpraktik adalah kelalaian dari
seorang dokter atau perawat untuk menerapkan tingkat keterampilan dan
pengetahuannya didalam memberikan pelayanan pengobatan dan perawatan terhadap
seorang pasien yang lazim diterapkan dalam mengobati dan merawat orang sakit
atau terluka di lingkungan wilayah yang sama.
Ellis dan Hartley (1998)
mengungkapkan bahwa malpraktik merupakan batasan yang spesifik dari kelalaian (negligence)
yang ditujukan kepada seseorang yang telah terlatih atau berpendidikan yang
menunjukkan kinerjanya yang sesuai bidang tugas/pekerjaannya.
Ada dua istilah yang sering
dibicarakan secara bersamaan dalam kaitannya dengan mal praktik yaitu kelalaian
dan malpraktik. Kelalaian adalah melakukan sesuatu dibawah standar yang
ditetapkan oleh aturan/hukum guna melindungi orang lain yang bertentangan
dengan tindakan-tindakan yang tidak beralasan dan beresiko melakukan kesalahan.
Guwandi (1994) mengatakan bahwa kelalaian adalah kegagalan untuk bersikap
hati-hati yang pada umumnya wajar dilakukan seseorang dengan
hati-hati dalam keadaan tersebut.
Dengan pengertian diatas, dapat
diartikan bahwa kelalaian lebih bersifat ketidaksengajaan, kurang teliti,
kurang hati-hati, acuh tak acuh, sembrono, tidak peduli terhadap kepentingan
orang lain, tetapi akibat yang ditimbulkan bukanlah tujuannya. Kelalaian bukan
suatu pelanggaran hukum atau kejahatan jika kelalaian itu tidak sampai membawa
kerugian atau cidera kepada orang lain dan orang itu dapat menerimanya
(hanafiah & Amir, 1999). Namun, jika kelalaian itu mengakibatkan kerugian
materi, mencelakakan bahkan merenggut nyawa orang lain, ini diklasifikasikan
sebagai kelalaian berat(culpa lata), serius dan kriminal.
Malpraktik tidak sama dengan
kelalaian. Malpraktik sangat spesifik dan terkait dengan status profesional
dari pemberi pelayanan dan standar pelayanan profesional. Mall praktek
merupakan Kelalaian tenaga
kesehatanuntuk mempergunakan tingkat
ketrampilan dan ilmu pengetahuannya yg lazim dipergunakan dlm asuhan yang
diberikan ke pasien, menurut
ukuran (standar) di lingkungan yang sama. Kelalaian memang
termasuk dalam arti malpraktik, tetapi di dalam malpraktik tidak selalu harus
ada unsur kelalaian. Malpraktik lebih luas dari pada kelalaian (negligence)
karena selain mencakup arti kelalaian, istilah malpraktik pun mencakup
tindakan-tindakan yang dilakukan dengan sengaja (criminal malpractice)
dan melanggar undang-undang.
2)
Jenis-Jenis Malpraktek
Ngesti Lestari dan Soedjatmiko
membedakan malpraktek medik menjadi dua bentuk, yaitu malpraktek etik (ethical
malpractice) dan malpraktek yuridis (yuridical malpractice),
ditinjau dari segi etika profesi dan segi hukum.17
a.
Malpraktek Etik
Yang dimaksud dengan malpraktek etik
adalah tenaga kesehatan melakukan tindakan yang bertentangan dengan etika
profesinya sebagai tenaga kesehatan. Misalnya seorang bidan yang melakukan
tindakan yang bertentangan dengan etika kebidanan. Etika kebidanan yang
dituangkan dalam Kode Etik Bidan merupakan seperangkat standar etis, prinsip,
aturan atau norma yang berlaku untuk seluruh bidan.
b.
Malpraktek Yuridis
Soedjatmiko membedakan malpraktek
yuridis ini menjadi tiga bentuk, yaitu malpraktek perdata (civil malpractice),
malpraktek pidana (criminal malpractice) dan malpraktek administratif (administrative
malpractice).
Adapun isi
dari pada tidak dipenuhinya perjanjian tersebut dapat berupa:
ü Tidak
melakukan apa yang menurut kesepakatan wajib dilakukan.
ü Melakukan
apa yang menurut kesepakatannya wajib dilakukan, tetapi terlambat
melaksanakannya.
ü Melakukan
apa yang menurut kesepakatannya wajib dilakukan, tetapi tidak sempurna dalam
pelaksanaan dan hasilnya.
ü Melakukan
apa yang menurut kesepakatannya tidak seharusnya dilakukan.
Sedangkan untuk dapat menuntut pergantian kerugian (ganti rugi) karena
kelalaian tenaga kesehatan, maka pasien harus dapat membuktikan adanya empat
unsur berikut:
·
Adanya suatu kewajiban tenaga kesehatan terhadap
pasien
·
Tenaga kesehatan telah melanggar standar pelayanan
medik yang lazim dipergunakan.
·
Penggugat (pasien) telah menderita kerugian yang dapat
dimintakan ganti ruginya.
·
Secara faktual kerugian itu diesbabkan oleh tindakan
dibawah standar.
3)
KASUS
1.
Seorang Ibu Primigravida dibantu oleh seorang bidan
untuk bersalin. Proses persalinannya telah lama karena lebih 24 jam bayi belum
juga keluar dan keadaan ibu nya sudah mulai lemas dan kelelahan karena
sudah terlalu lama mengejan. Bidan tersebut tetap bersikukuh untuk menolong
persalinan Ibu tersebut karena takut kehilangan komisi, walaupun asisten bidan
itu mengingatkan untuk segera di rujuk saja. Setelah bayi keluar, terjadilah
perdarahan pada ibu, baru kemudian bidan merujuk ibu ke RS. Ketika di jalan,
ibu tersebut sudah meninggal. Keluarganya menuntut bidan tersebut.
2.
Kasus
Operasi Pembersihan Kandungan (Kuret) Ngatemi
Dalam kasus (Kuret) Ngatemi ini, Abdul Mutalib (sebagai suami) karena merasa telah dirugikan, ia menggugat secara perdata terhadap suami-istri (dokter-bidan) dari Rumah Sakit Bersalin “Kartini" di Pengadilan Negeri Belawan. Pengadilan Negeri Belawan, dengan Hakim: Panut Alflsah dalam kasus gugatan ini menjatuhkan vonis memenangkan gugatan Abdul Mutalib, sehingga suami-istri tergugat (dpkter-bidan) harus membayar ganti rugi. (Keputusan Pengadilan Negeri Belawan tertanggal 16Juli 1984).
Dalam kasus (Kuret) Ngatemi ini, Abdul Mutalib (sebagai suami) karena merasa telah dirugikan, ia menggugat secara perdata terhadap suami-istri (dokter-bidan) dari Rumah Sakit Bersalin “Kartini" di Pengadilan Negeri Belawan. Pengadilan Negeri Belawan, dengan Hakim: Panut Alflsah dalam kasus gugatan ini menjatuhkan vonis memenangkan gugatan Abdul Mutalib, sehingga suami-istri tergugat (dpkter-bidan) harus membayar ganti rugi. (Keputusan Pengadilan Negeri Belawan tertanggal 16Juli 1984).
Namun demikian, rupanya
kemenangan tidak selalu harus diikuti dengan kepuasan maupun keberuntungan,
sebab walaupun vonis hakim mewajibkan suami-istri (tergugat) membayar sejumlah
ganti rugi kepada penggugat (Abdul Mutalib) sampai kini entah karena apa Abdul
Mutalib tidak pernah merasakan menerima ganti rugi uang yang dinanti-nantikan
itu. Peristiwa
kuret Ngatemi, istri Abdul Mutalib, penduduk dari desa Batang Kilat Sungai
Mati, Kecamatan Labuhan, Belawan, Sumatera Utara, yang mengalami operasi
pembersihan kandungan akibat pengguguran pada umur 2 bulan (kuret) dilakukan di
Rumah Sakit Bersalin "Kartini" pada bulan Maret 1983. Kronologis Peristiwa Kuret, dilakukan oleh seorang bidan, istri seorang
dokter pada rumah Sakit tersebut. Rupanya kesalahan fatal telah terjadi pada
waktu dilakukan kuret tersebut, yang menurut pengakuan Ngatemi, sang bidan
telah menarik bagian dalam perutnya dengan paksa, entah apa yang ditarik, tentu
saja Ngatemi tidak mengetahuinya. "Tarikan" itu baru dihentikan oleh
sang bidan setelah dilarang oleh suaminya (dokter). Melihat keadaan yang tidak semestinya itu, Abdul Mutalib dengan cepat
bertindak untuk melarikan istrinya ke Rumah Sakit Kodam Bukit Barisan I. Di
Rumah Sakit inilah akhirnya diketahui bahwa usus Ngatemi telah putus sepanjang
10 sentimeter dan kandungannya kedapatan "rusak", sehingga
mengakibatkan saluran pembuangan Ngatemi terpaksa harus dipindahkan ke bagian
perutnya. Dengan demikian, Ngatemi hingga sekarang apabila buang air besar
melalui lubang buatan, dari perutnya.
BAB
III
PENUTUP
3.1.Kesimpulan
Setiap
profesi memiliki rahasia jabatan masing-masing. Bukan hanya profesi kesehatan
akan tetapi profesi-profesi lainnya pun ada seperti akuntan, IT, dan
sebagainya.
Malpraktek
adalah melakukan suatu hal yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh seorang
tenaga kesehatan. Tidak melakukan apa yang seharusnya dilakukan atau melalaikan
kewajibannya (negligence) dan melanggar suatu ketentuan menurut atau
berdasarkan peraturan perundang-undangan. Jenis-jenis malpraktek adalah
malpraktek etik dan yuridis.
3.2.Saran
Demikian
makalah yang kami buat, semoga dapat bermanfaat bagi pembaca/pelajar kebidanan.
Apabila ada saran dan kritik yang membangun, mohon sampaikan pada kami untuk
pembekalan dan pembelajaran di masa yang akan datang atau pun tugas.
Dan
untuk para pelajar diharapkan untuk senantiasa memperbaiki, apa yang salah pada
makalah ini. Mengritik sesuatu yang dipelajari jauh lebih berguna untuk
pembelajaran selanjutnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Wahyuningsih,
Heni Puji. 2007. Etika Profesi Kebidanan. Yogyakarta: Fitramaya.
Dampang, G. dan. (2011). Makalah Malpraktik
keperawatan. Retrieved from
biowawan.blogspot.com/2011/10/makalah-keperawatan-part-IV.html
Drs. Julianus Ake, S.Kp, M. K. (2012). Mall
Parktik Dalam Ilmu Keperawatan. jakarta: EGC.
Gruendeman,
B. J., & Fernsebner, B. (2006). Buku Ajar Keperawatan Perioperatif (1st
ed.). jakarta: EGC.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar