Jumat, 10 Juni 2016

KASUS RAHASIA JABATAN DAN PROFESI BIDAN & KASUS MALPRAKTIK DALAM PELAYANAN KEBIDANAN



MAKALAH KASUS RAHASIA JABATAN DAN PROFESI BIDAN
&
KASUSU MALPRAKTIK DALAM  PELAYANAN KEBIDANAN
ETIKOLEGAL KEBIDANAN
Description: M:\profil.jpg













OLEH :
Puput Febri Fitriatni (15150071)
Dery Kristine              (15150046)
Elisabeth Tuti Purwanti (15150062)
Erlinda Domingos P   (15150068)
Desty Asri Lusiana     (15150070)

Kelas A.12.2
Kelompok VI

PRODI D-III KEBIDANAN
FAKULTAS ILMU KESEHATAN
UNIVERSITAS RESPATI YOGYAKARTA
2016


DAFTAR ISI

 













KATA PENGANTAR

            Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas berkat rahmat, karunia serta hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah tentang kasus mengenai rahasia jabatan dan profesi bidan dan juga kasus tentang mal-praktik dalam pelayanan kebidanan ini dengan baik, meskipun masih banyak kekurangan didalam makalah ini. Dan juga kami berterima kasih kepada Ibu Ian Rosalia Putri, S.ST., M.Kes selaku dosen pengampu mata kuliah etikolegal kebidanan khususnya rahasia jabatan dan profesi bidan yang telah memberikan tugas ini kepada kami.
            Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita terhadap rahasia jabatan dan profesi bidan. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan yang membangun guna memperbaiki makalah yang akan kami buat di masa mendatang.
            Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi para pelajar. Dan juga semoga makalah ini dapat bermanfaat untuk kedepannya bagi kita semua. Sebelumnya kami mohon maaf sebesar-besarnya jika ada keselahan dalam penyusunan kata. Tak ada yang yang sempurna di dunia ini terkecuali sang Maha Pencipta.




Yogyakarta,  Mei  2016

Penyusun







BAB I
PENDAHULUAN

1. 1Latar Belakang
Malpraktek (malapraktek) atau malpraktik terdiri dari suku kata mal dan praktik atau praktek. Mal berasal dari kata Yunani, yang berarti buruk. Praktik (Kamus Umum Bahasa Indonesia, Purwadarminta, 1976) atau praktik (Kamus Dewan Bahasa dan Pustaka kementrian Pendidikan Malaysia, 1971) berarti menjalankan perbuatan yang tersebut dalam teori atau menjalankan pekerjaan (profesi). Jadi, malpraktik berarti menjalankan pekerjaan yang buruk kualitasnya, tidak lege artis, tidak tepat. Malpraktik tidak hanya terdapat dalam bidang kedokteran, tetapi juga dalam profesi lain seperti perbankan, pengacara, akuntan publik, dan wartawan. Dengan demikian, malpraktik medik dapat diartikan sebagai kelalaian atau kegagalan seorang dokter atau tenaga medis untuk mempergunakan tingkat keterampilan dan ilmu pengetahuan yang lazim dipergunakan dalam mengobati pasien atau orang cedera menurut ukuran di lingkungan yang sama. Kelalaian tersebut tidak hanya berfokus kepada profesi dokter saja, akan tetapi berlaku juga untuk tenaga medis lainnya. Perkembangan pendidikan kebidanan berjalan seiring dan selalu berhubungan dengan perkembangan pelayanan kebidanan. Dalam perkembangannya, selalu mengikuti tuntutan atau kebutuhan masyarakat di satu sisi, di sisi lain pun mengikuti sistem manajemen modern serta pelayanan yang semakin modern pula. Bidan merupakan suatu profesi dinamis yang harus mengikuti perkembangan era ini. Oleh karena itu bidan harus berpartisipasi mengembangkan diri mengikuti permainan global. Partisipasi ini dalam bentuk peran aktif bidan dalam meningkatkan kualitas pelayanan, pendidikan dan organisasi profesi.
Defenisi bidan menurut Internasional Confederation Of Midwives (ICM) ke 27, bulan Juli 2005, yang diakui oleh Who dan Federation of Internasional Gynecologist obstetrition (FIGO), “ Bidan adalah seseorang yang telah mengikuti program pendidikan bidan yang diakui di negaranya, telah lulus dari pendidikan tersebut, serta memenuhi kualifikasi untuk didaftar (register) dan atau memiliki izin yang sah (lisensi) untuk melakukan praktik bidan. Bidan diakui sebagai tenaga profesional yang bertanggung jawab dan akuntabel, yang bekerja sebagai mitra perempuan untuk memberikan dukungan , asuhan dan nasehat selama masa hamil, masa persalinan dan masa nifas, memimpin persalinan atas tanggung jawab sendiri dan memberikan asuhan kepada bayi baru lahir dan bayi. Asuhan ini mencakup upaya pencegahan, promosi persalinan normal, deteksi komplikasi kepada ibu dan anak , dan akses bantuan medis atau bantuan lain yang sesuai, serta melaksanakan tindakan kegawatan daruratan. Bidan mempunyai tugas penting dalam konseling dan pendidikan kesehatan, tidak hanya kepada perempuan, tetapi juga kepada keluarga dan masyarakat. Kegiatan ini harus mencakup pendidikan antenatal dan persiapan menjadi orang tua serta dapat meluas pada kesehatan perempuan, kesehatan seksual atau kesehatan reproduksi. Bidan dapat praktik di berbagai tatanan pelayanan, termasuk di rumah, masyarakat, rumah sakit, klinik atau unit kesehatan lainnya. IBI menetapkan bahwa bidan Indonesia adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang diakui pemerintah dan organisasi profesi di wilayah Negara Republik Indonesia serta memiliki kompetensi dan kualifikasi untuk diregister, sertifikasi dan atau secara sah mendapat lisensi untuk menjalankan praktik kebidanan. Mengingat besarnya tanggung jawab dan beban kerja bidan dalam melayani masyarakat, pemerintah bersama dengan IBI telah mengupayakan pendidikan bagi bidan agar dapat menghasilkan lulusan yang mampu memberikan pelayanan yang berkualitas dan dapat berperan sebagai tenaga kesehatan professional. Permasalahan yang dihadapi saat ini ialah semakin banyaknya bidan memiliki izin untuk melakukan kegiatan medis dengan begitu mudahnya, sehingga memungkinkannya muncul bidan-bidan yang tidak berkompeten dan dalam skripsi ini dibahas mengenai malpraktik yang terjadi akibat dari bidan-bidan yang tidak berkompeten tersebut.

Rahasia jabatan adalah rahasia seseorang dalam pekerjaan atau jabatannya sebagai pejabat struktural. Dalam hal inilah profesionalitas seseorang dalam memangku suatu jabatan dapat dinilai. Misalnya rahasia jabatan dalam kedokteran adalah rahasia dokter sebagai pejabat stuktural, sedangkan rahasia pekerjaan ialah rahasia dokter pada waktu menjalankan praktiknya (fungsional). Kewajiban menyimpan rahasia jabatan adalah kewajiban moril yang sudah terjadi bahkan sejak zaman Hippokrates. Untuk memperkokoh kedudukan rahasia jabatan dan pekerjaan, Indonesia sudah mengukuhkan peraturan/undang-undang tentang rahasia jabatan. Rahasia jabatan kedokteran diatur dalam Peraturan Pemerintah no. 10 tahun 1966, yang mana mengatakan bahwa dokter wajib menyimpan rahasia kedokteran. Rahasia jabatan dokter di maksud untuk melindungi rahasia dan untuk menjaga tetap terpeliharanya kepercayaan pasien dan dokter. Dokter berkewajiban menyimpan data-data seperti rekap medis seseorang yang sedang atau telah melakukan pengobatan Oleh karena tanggung jawab menyimpan rahasia pasien ini adalah suatu tanggung jawab moril, perihal rahasia jabatan ini juga diucapkan pada sumpah jabatan seorang dokter, juga oleh KODEKI. Pada umumnya, saat menjalani pengobatan, seorang dokter akan bertanggung jawab kepada pasien. Sehingga dokter yang bertanggung jawab tersebut berkewajiban untuk memberikan informasi medis apabila diperlukan. Akan tetapi dalam kasus atau keadaan tertentu, tugas memberikan informasi medis ini dapat juga disampaikan oleh dokter lain dengan sepengetahuan dokter yang bertanggung jawab.
Rahasia jabatan juga dianggap penting pada profesi Pendeta.Pendeta dalam melakukan konseling pastoral wajib menjaga rahasia dari jemaat yang melakukan percakapan konseling pastoral. Ini yang membuat perkunjungan pastoral menjadi tidak mudah.  Gereja mengenal beberapa jenis pelawatan (perkunjungan pastoral): rutin, sakit, kedukaan, persiapan baptisan/sidi, persiapan perjamuan kudus, persiapan nikah, atestasi pindah, dan lain-lain. Perkunjungan dilakukan oleh pendeta, penatua, ataupun jemaat biasa. Akan tetapi, isi dari percakapan konseling merupakan rahasia jabatan yang sekali-kali tidak boleh dibukakan kepada orang yang tidak berkepentingan. Sehingga hal ini memungkinkan bagi anggota-anggota jemaat atau penatua atau jemaat yang digembalakan untuk dapat mencurahkan isi hatinya tanpa takut akan disebarkan kepada khalayak ramai.Apabila pendeta hendak meminta pertolongan dari orang lain mengenai masalah tersebut, maka haruslah terlebih dahulu meminta izin kepada jemaat yang melakukan konseling.Kemudian dalam rangka mengajar umat secara keseluruhan, apabila hendak memakai contoh kasus, tidak boleh menyebutkan nama sebenarnya.
Rahasia jabatan juga berlaku pada pekerjaan lain, misalnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam Peraturan Pemerintah no. 30 tahun 1980 dinyatakan bahwa PNS wajib menyimpan rahasia negara atau rahasia jabatan dengan sebaik-baiknya. Akan tetapi, rahasia jabatan sedikit berbeda bila dalam pengadilan. Dalam persidangan, kewajiban menyimpan rahasia jabatan itu ditiadakan. Misalnya, seorang notaris dalam persidangan, haruslah memberikan keterangan sejelas-jelasnya bila dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus pajak


1. 2Rumusan Masalah
a.       Tentang apa saja rahasia jabatan profesi bidan ?
b.      Apa pengertian dan jenis-jenis malpraktek ?

1. 3Tujuan
a.       Untuk mengetahui tentang rahasia jabatan profesi bidan.
b.      Untuk megetahui pengertian dan jenis-jenis malpraktek.

1. 4Mafaat
Kita sebagai calon bidan dapat mengetahui tentang bagaimana tentang rahasia jabatan dan juga profesi kita sebagai bidan. Bukan hanya itu, kita juga dapan mengetahui tentang apa saja tindakan yang dapat dikatakan mal-praktik. Sehingga kita dapat menghindari dari masalah-masalah dikemudian hari.







BAB II
PEMBAHASAN

A.    Rahasia Jabatan Profesi

Bidan adalah Jabatan Profesional. Persyaratan dari bidan sebagai jabatan profesional telah dimiliki oleh bidan tersebut. Persyaratan tersebut adalah :
ü  Memberikan pelayanan kepada masyarakat yang bersidat khusus atau spesialis.
ü  Melalui jenjang pendidikan yang menyiapkan bidan sebagai tenaga profesional.
ü  Keberadaannya diakui dan diperlukan oleh masyarakat.
ü  Mempunyai kewenangan yang disyahkan atau diberikan oleh pemerintah.
ü  Mempunyai peran dan fungsi yang jelas.
ü  Mempunyai kompetensi yang jelas dan terukur.
ü  Memiliki organisasi profesi sebagai wadah.
ü  Memiliki kode etik bidan.
ü  Memiliki etika kebidanan.
ü  Memiliki standar kebidanan.
ü  Memiliki standar praktek.
ü  Memiliki standar pendidikan yang mendasar dan mengembangkan profesi sesuai dengan kebutuhan pelayanan.
ü  Memiliki standar pendidikan berkelanjutan sebagai wahan pengembangan kompetensi.

*      Bidan Dan Rahasia Jabatan
Kerahasiaan merupakan satu prinsip penting dalam tugas tiap tenaga kesehatan termasuk bidan. Kedudukan bidan di dalam sistem pelayanan kesehatan tidak saja sebagai pemberi asuhan kebidanan, akan tetapi sering pula bidan menjadi semacam “biceht vader” (tumpuhan permasalahan) dari klien maupun keluarganya. Permasalahan ini dapat pula yang telah diamati sendiri oleh bidan pada waktu menolong persalinan di rumah dan/atau pada waktu melakukan kunjungan rumah. Data/informasi yang didapat bidan melalui anamnese klien di klinik menjadi faktor rahasia pula dalam tugas bidan. Seorang wanita dalam keadaan hamil, melahirkan atau nifas, seringkali mendapat gangguan pada emosinya atau pada keadaan kesehatan mentalnya. Dalam keadaan seperti ini seringkali ia ingin mencurahkan segala isi hatinya atau permasalahan dirinya secara pribadi maupun dalam keluarga pada seseorang yang mau mendengarkannya. Biasanya orang tersebut adalah bidan, yang pada waktu-waktu tersebut adalah dekat dengan klien. Bidan harus tetap menghormati kepercayaan yang diberikan klien kepadanya dan memegang teguh kerahasiaan informasi yang didapat.
Ada kalanya informasi perlu dibuka kerahasiaan, yaitu sebagai contoh pada persidangan (hukum) bila bidan bertindak sebagai saksi dan informasi tertentu dibutuhkan hakim sebagai bukti. Memegang kerahasiaan ditegaskan dalam Per Menkes No. 572/1996, ps.30, ad 2 b untuk bidan dan dalam UU Kes No.23/1992 bagi semua tenaga kesehatan.



*      Kerahasiaan Dan Privacy
Ada dua hal yang hampir sama yang harus dibedakan yaitu kerahasiaan dan privacy, sebagai berikut.

Contoh :
Bidan A melakukan pemeriksaan ibu hamil Ny. B pada kunjungan pertama. Ny. B menceritakan bahwa ia pernah menggugurkan kandungannya pada waktu SMA, tetapi tidak diketahui suaminya. Dan ia meminta kepada bidan A agar tidak memberitahukan hal ini kepada suaminya.

Kemudian terjadilah peristiwa sebagai berikut:

-          Bidan A memberitahukan hal tersebut kepada suami wanita tersebut tanpa disengaja. Bidan dianggap melanggar kerahasiaan.
-          Bidan C yang membaca catatan perihal bidan A dari catatan yang ada di file bidan A pada pergantian dinas, juga termasuk melanggar kerahasiaan.
-          Bidan C kemudian meninggalkan file bidan A di meja sehingga suami bidan A membuka dan membaca catatan C, Bidan C juga dianggap melanggar privacy bidan A.

B.     Malpraktek

1)      Pengertian Malpraktek
Dalam suatu kasus di california tahun 1956 Guwandi (1994) mendifiniskan mallpraktik adalah kelalaian dari seorang dokter atau perawat untuk menerapkan tingkat keterampilan dan pengetahuannya didalam memberikan pelayanan pengobatan dan perawatan terhadap seorang pasien yang lazim diterapkan dalam mengobati dan merawat orang sakit atau terluka di lingkungan wilayah yang sama.
Ellis dan Hartley (1998) mengungkapkan bahwa malpraktik merupakan batasan yang spesifik dari kelalaian (negligence) yang ditujukan kepada seseorang yang telah terlatih atau berpendidikan yang menunjukkan kinerjanya yang sesuai bidang tugas/pekerjaannya.
Ada dua istilah yang sering dibicarakan secara bersamaan dalam kaitannya dengan mal praktik yaitu kelalaian dan malpraktik. Kelalaian adalah melakukan sesuatu dibawah standar yang ditetapkan oleh aturan/hukum guna melindungi orang lain yang bertentangan dengan tindakan-tindakan yang tidak beralasan dan beresiko melakukan kesalahan. Guwandi (1994) mengatakan bahwa kelalaian adalah kegagalan untuk bersikap hati-hati yang pada umumnya wajar dilakukan seseorang dengan hati-hati  dalam keadaan tersebut.
Dengan pengertian diatas, dapat diartikan bahwa kelalaian lebih bersifat ketidaksengajaan, kurang teliti, kurang hati-hati, acuh tak acuh, sembrono, tidak peduli terhadap kepentingan orang lain, tetapi akibat yang ditimbulkan bukanlah tujuannya. Kelalaian bukan suatu pelanggaran hukum atau kejahatan jika kelalaian itu tidak sampai membawa kerugian atau cidera kepada orang lain dan orang itu dapat menerimanya (hanafiah & Amir, 1999). Namun, jika kelalaian itu mengakibatkan kerugian materi, mencelakakan bahkan merenggut nyawa orang lain, ini diklasifikasikan sebagai kelalaian berat(culpa lata), serius dan kriminal.
Malpraktik tidak sama dengan kelalaian. Malpraktik sangat spesifik dan terkait dengan status profesional dari pemberi pelayanan dan standar pelayanan profesional. Mall praktek merupakan Kelalaian tenaga kesehatanuntuk mempergunakan tingkat ketrampilan dan ilmu pengetahuannya yg lazim dipergunakan dlm asuhan yang diberikan ke  pasien, menurut ukuran (standar) di lingkungan yang sama.  Kelalaian memang termasuk dalam arti malpraktik, tetapi di dalam malpraktik tidak selalu harus ada unsur kelalaian. Malpraktik lebih luas dari pada kelalaian (negligence) karena selain mencakup arti kelalaian, istilah malpraktik pun mencakup tindakan-tindakan yang dilakukan dengan sengaja (criminal malpractice) dan melanggar undang-undang.



2)      Jenis-Jenis Malpraktek
Ngesti Lestari dan Soedjatmiko membedakan malpraktek medik menjadi dua bentuk, yaitu malpraktek etik (ethical malpractice) dan malpraktek yuridis (yuridical malpractice), ditinjau dari segi etika profesi dan segi hukum.17
a.       Malpraktek Etik
Yang dimaksud dengan malpraktek etik adalah tenaga kesehatan melakukan tindakan yang bertentangan dengan etika profesinya sebagai tenaga kesehatan. Misalnya seorang bidan yang melakukan tindakan yang bertentangan dengan etika kebidanan. Etika kebidanan yang dituangkan dalam Kode Etik Bidan merupakan seperangkat standar etis, prinsip, aturan atau norma yang berlaku untuk seluruh bidan.
b.      Malpraktek Yuridis
Soedjatmiko membedakan malpraktek yuridis ini menjadi tiga bentuk, yaitu malpraktek perdata (civil malpractice), malpraktek pidana (criminal malpractice) dan malpraktek administratif (administrative malpractice).
Adapun isi dari pada tidak dipenuhinya perjanjian tersebut dapat berupa:
ü  Tidak melakukan apa yang menurut kesepakatan wajib dilakukan.
ü  Melakukan apa yang menurut kesepakatannya wajib dilakukan, tetapi terlambat melaksanakannya.
ü  Melakukan apa yang menurut kesepakatannya wajib dilakukan, tetapi tidak sempurna dalam pelaksanaan dan hasilnya.
ü  Melakukan apa yang menurut kesepakatannya tidak seharusnya dilakukan.
Sedangkan untuk dapat menuntut pergantian kerugian (ganti rugi) karena kelalaian tenaga kesehatan, maka pasien harus dapat membuktikan adanya empat unsur berikut:
·         Adanya suatu kewajiban tenaga kesehatan terhadap pasien
·         Tenaga kesehatan telah melanggar standar pelayanan medik yang lazim dipergunakan.
·         Penggugat (pasien) telah menderita kerugian yang dapat dimintakan ganti ruginya.
·         Secara faktual kerugian itu diesbabkan oleh tindakan dibawah standar.

3)      KASUS
1.      Seorang Ibu Primigravida dibantu oleh seorang bidan untuk bersalin. Proses persalinannya telah lama karena lebih 24 jam bayi belum juga keluar dan keadaan ibu nya sudah mulai lemas dan kelelahan  karena sudah terlalu lama mengejan. Bidan tersebut tetap bersikukuh untuk menolong persalinan Ibu tersebut karena takut kehilangan komisi, walaupun asisten bidan itu mengingatkan untuk segera di rujuk saja. Setelah bayi keluar, terjadilah perdarahan pada ibu, baru kemudian bidan merujuk ibu ke RS. Ketika di jalan, ibu tersebut sudah meninggal. Keluarganya menuntut bidan tersebut.
2.      Kasus Operasi Pembersihan Kandungan (Kuret) Ngatemi
Dalam kasus (Kuret) Ngatemi ini, Abdul Mutalib (sebagai suami) karena merasa telah dirugikan, ia menggugat secara perdata terhadap suami-istri (dokter-bidan) dari Rumah Sakit Bersalin “Kartini" di Pengadilan Negeri Belawan.
Pengadilan Negeri Belawan, dengan Hakim: Panut Alflsah dalam kasus gugatan ini menjatuhkan vonis memenangkan gugatan Abdul Mutalib, sehingga suami-istri tergugat (dpkter-bidan) harus membayar ganti rugi. (Keputusan Pengadilan Negeri Belawan tertanggal 16Juli 1984).
Namun demikian, rupanya kemenangan tidak selalu harus diikuti dengan kepuasan maupun keberuntungan, sebab walaupun vonis hakim mewajibkan suami-istri (tergugat) membayar sejumlah ganti rugi kepada penggugat (Abdul Mutalib) sampai kini entah karena apa Abdul Mutalib tidak pernah merasakan menerima ganti rugi uang yang dinanti-nantikan itu. Peristiwa kuret Ngatemi, istri Abdul Mutalib, penduduk dari desa Batang Kilat Sungai Mati, Kecamatan Labuhan, Belawan, Sumatera Utara, yang mengalami operasi pembersihan kandungan akibat pengguguran pada umur 2 bulan (kuret) dilakukan di Rumah Sakit Bersalin "Kartini" pada bulan Maret 1983. Kronologis Peristiwa Kuret, dilakukan oleh seorang bidan, istri seorang dokter pada rumah Sakit tersebut. Rupanya kesalahan fatal telah terjadi pada waktu dilakukan kuret tersebut, yang menurut pengakuan Ngatemi, sang bidan telah menarik bagian dalam perutnya dengan paksa, entah apa yang ditarik, tentu saja Ngatemi tidak mengetahuinya. "Tarikan" itu baru dihentikan oleh sang bidan setelah dilarang oleh suaminya (dokter). Melihat keadaan yang tidak semestinya itu, Abdul Mutalib dengan cepat bertindak untuk melarikan istrinya ke Rumah Sakit Kodam Bukit Barisan I. Di Rumah Sakit inilah akhirnya diketahui bahwa usus Ngatemi telah putus sepanjang 10 sentimeter dan kandungannya kedapatan "rusak", sehingga mengakibatkan saluran pembuangan Ngatemi terpaksa harus dipindahkan ke bagian perutnya. Dengan demikian, Ngatemi hingga sekarang apabila buang air besar melalui lubang buatan, dari perutnya.





















BAB III
PENUTUP

3.1.Kesimpulan
Setiap profesi memiliki rahasia jabatan masing-masing. Bukan hanya profesi kesehatan akan tetapi profesi-profesi lainnya pun ada seperti akuntan, IT, dan sebagainya.
Malpraktek adalah melakukan suatu hal yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh seorang tenaga kesehatan. Tidak melakukan apa yang seharusnya dilakukan atau melalaikan kewajibannya (negligence) dan melanggar suatu ketentuan menurut atau berdasarkan peraturan perundang-undangan. Jenis-jenis malpraktek adalah malpraktek etik dan yuridis.

3.2.Saran
Demikian makalah yang kami buat, semoga dapat bermanfaat bagi pembaca/pelajar kebidanan. Apabila ada saran dan kritik yang membangun, mohon sampaikan pada kami untuk pembekalan dan pembelajaran di masa yang akan datang atau pun tugas.
Dan untuk para pelajar diharapkan untuk senantiasa memperbaiki, apa yang salah pada makalah ini. Mengritik sesuatu yang dipelajari jauh lebih berguna untuk pembelajaran selanjutnya.












DAFTAR PUSTAKA

Wahyuningsih, Heni Puji. 2007. Etika Profesi Kebidanan. Yogyakarta: Fitramaya.




Dampang, G. dan. (2011). Makalah Malpraktik keperawatan. Retrieved from biowawan.blogspot.com/2011/10/makalah-keperawatan-part-IV.html

Drs. Julianus Ake, S.Kp, M. K. (2012). Mall Parktik Dalam Ilmu Keperawatan. jakarta: EGC.
Gruendeman, B. J., & Fernsebner, B. (2006). Buku Ajar Keperawatan Perioperatif (1st ed.). jakarta: EGC.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ads Inside Post