STANDAR PROFESI BIDAN
MAKALAH KONSEP KEBIDANAN
Disusun
oleh :
Kelompok 8
Kelas
A.12.2
Puput
Febri Fitriatni (15150071)
Maria
Kristina Bunga (15150057)
Dina Ambarwati (15150074)
PROGRAM STUDI D-III KEBIDANAN
FAKULTAS ILMU KESEHATAN
UNIVERSITAS RESPATI YOGYAKARTA
2015
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat
Tuhan Yang Maha Esa, atas berkat rahmat, karunia serta hidayah-Nya kami dapat
menyelesaikan makalah tentang Standar Profesi Bidan ini
dengan baik, meskipun masih banyak kekurangan didalam makalah ini. Dan juga
kami berterima kasih kepada Ibu Dheska
Arthyka Palifiang selaku dosen pengampu mata kuliah
Konsep Kebidanan khususnya Peran dan Fungsi Bidan yang telah memberikan tugas
ini kepada kami.
Kami sangat berharap makalah ini
dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita terhadap standar profesi bidan
didunia kesehatan. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini
terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, kami berharap
adanya kritik, saran dan usulan yang membangun guna memperbaiki makalah yang
akan kami buat di masa mendatang.
Semoga makalah sederhana ini dapat
dipahami bagi para pelajar. Dan juga semoga makalah ini dapat bermanfaat untuk
kedepannya bagi kita semua. Sebelumnya kami mohon maaf sebesar-besarnya jika
ada keselahan dalam penyusunan kata. Tak ada yang yang sempurna di dunia ini
terkecuali sang Maha Pencipta.
Yogyakarta,
Oktober 2015
Penyusun
Kelompok 8
DAFTAR ISI
SAMPUL …………………………………………………………................
KATA PENGANTAR …………………………………………………......
DAFTAR ISI ……………………………………………………………......
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang …………………………………………………......
B.
Rumusan
Masalah ……………………..…………………………...
C.
Tujuan
penulisan …………………………………………...............
D.
Manfaat
Penulisan ……………………………………………...…..
BAB II PEMBAHASAN
A.
Standar Profesi Bidan...............…………………..............................
B.
Kode Etik ............................................................................................
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan
…………………………………………………...…….
B.
Saran
…………………………………..……………………….........
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktek
Kedokteran, pasal 50 menyatakan bahwa yang dimaksud dengan standar profesi
adalah batasan kemampuan (knowledge,skill and professional attitude) minimal
yang harus dikuasai oleh seorang individu untuk dapat melakukan kegiatan
profesionalnya pada masyarakat secara mandiri yang dibuat oleh organisasi
profesi .
Setiap Bidan memiliki pengetahuan dan ketrampilan dasar,
pengetahuan dan keterampilan tambahan, yang wajib dimiliki dan dilaksanakan
dalam melakukan kegiatan.
Setiap bidan harus bekerja secara profesional dalam
melaksanakan Standar Profesi Bidan, dan dalam melaksanakan profesi tersebut
Bidan harus bekerja sesuai standar seperti standar pendidikan, standar
falsafah, standar organisasi, standar kurikulum, standar evaluasi pendidikan,
standar lulusan.
B.
Rumusan
Masalah
Adapun yang menjadi rumusan masalah
dalam penulisan makalah ini sebagai berikut :
a) Apa
saja standar profesi bidan
?
C.
Tujuan
Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan
makalah ini adalah :
a) Untuk
mengetahui standar profesi bidan di indonesia.
D.
Manfaat
Penulisan
Makalah ini
diharapkan dapat bermanfaat bagi semua pihak dalam rangka pembelajaran baik
dalam proses pembelajaran maupun non-pembelajaran , dan meningkatkan
pengetahuan bagi semua kalangan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Standar Profesi Bidan
1. Bidan mempunyai persyaratan pengetahuan dan keterampilan dari ilmu-ilmu sosial, kesehatan masyarakat dan etik yang membentuk dasar dari asuhan yang bermutu tinggi sesuai dengan budaya, untuk wanita, bayi baru lahir dan keluarganya.
2. Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, pendidikan kesehatan yang tanggap terhadap budaya dan pelayanan menyeluruh dimasyarakat dalam rangka untuk meningkatkan kehidupan keluarga yang sehat, perencanaan kehamilan dan kesiapan menjadi orang tua.
3. Bidan memberi asuhan antenatal bermutu tinggi untuk mengoptimalkan kesehatan selama kehamilan yang meliputi: deteksi dini, pengobatan atau rujukan dari komplikasi tertentu.
4. Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, tanggap terhadap kebudayaan setempat selama persalinan, memimpin selama persalinan yang bersih dan aman, menangani situasi kegawatdaruratan tertentu untuk mengoptimalkan kesehatan wanita dan bayinya yang baru lahir.
5. Bidan memberikan asuhan pada ibu nifas dan mneyusui yang bermutu tinggi dan tanggap terhadap budaya setempat.
6. Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, komperhensif pada bayi baru lahir sehat sampai dengan 1 bulan.
7. Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, komperhensif pada bayi dan balita sehat (1 bulan – 5 tahun).
8. Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi dan komperhensif pada keluarga, kelompok dan masyarakat sesuai dengan budaya setempat.
9. Melaksanakan asuhan kebidanan pada wanita/ibu dengan gangguan sistem reproduksi.
Setiap Kompetensi dilengkapi dengan Pengetahuan dan keterampilan dasar, pengetahuan dan keterampilan tambahan, yang wajib dimiliki dan dilaksanakan dalam melakukan kegiatan asuhan kebidanan.
Setiap Bidan harus bekerja Secara profesional dalam melaksanakan profesi asuhan kebidanan , dan dalam melaksanakan profesi tersebut Bidan harus bekerja sesuai standar yang meliputi meliputi :
standar pendidikan, standar falsafah, standar organisasi, standar sumber daya pendidikan, standar pola pendidikan kebidanan, standar kurikulum, standar tujuan pendidikan, standar evaluasi pendidikan, standar lulusan, standar Pendidikan Berkelanjutan Bidan, standar organisasi, standar falsafah, standar sumber daya pendidikan, standar program pendidikan dan pelatihan, standar fasilitas, standar dokumen penyelenggaraan pendidikan berkelanjutan, standar pengendalian mutu
Standar Pelayanan Kebidanan, standar falsafah, Standar Administrasi Dan Pengelolaan, Standar Staf Dan Pimpinan, Standar Fasilitas Dan Peralatan, Standar Kebijakan Dan Prosedur, Standar Pengembangan Staf Dan Program Pendidikan, Standar Asuhan, Standar Evaluasi Dan Pengendalian Mutu, standar praktik kebidanan, Standar metode asuhan, Standar pengkajian, Standar Diagnosa kebidanan, standar rencana asuhan, standar tindakan, standar partisipasi klien, standar pengawasan, standar evaluasi, standar dokumentasi.
B. KODE ETIK BIDAN INDONESIA
Kode etik merupakan suatu ciri profesi yang bersumber dari nilai-nilai internal dan eksternal suatu disiplin ilmu dan merupakan pernyataan komprehensif
suatu profesi yang memberikan tuntunan bagi anggota dalam me laksanakan pengabdian profesi.
Kode Etik Bidan Indonesia, meliputi :
Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat :
§ Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.
§ Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan.
§ Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
§ Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak klien dan nilai-nilai yang dianut oleh klien.
§ Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan klien, keluaraga dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.
§ Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajart kesehatannya secara optimal.
Kewajiban bidan terhadap tugasnya :
§ Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna kepada klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat
§ Setiap bidan berkewajiaban memberikan pertolongan sesuai dengan kewenangan dalam mengambil keputusan termasuk mengadakan konsultasi dan/atau rujukan
§ Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang didapat dan/atau dipercayakan kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan dengan kepentingan klien
Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya
§ Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi.
§ Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.
Kewajiban bidan terhadap profesinya :
§ Setiap bidan wajib menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesi dengan menampilkan kepribadian yang bermartabat dan memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat
§ Setiap bidan wajib senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
§ Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya yang dapat meningkatkan mutu dan citra profesinya.
Kewajiban bidan terhadap diri sendiri
§ Setiap bidan wajib memelihara kesehatannya agar dapat melaksanakan tugas profesinya dengan baik
§ Setiap bidan wajib meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
§ Setiap bidan wajib memelihara kepribadian dan penampilan diri.
Kewajiban bidan terhadap pemerintah, nusa, bangsa dan tanah air
§ Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya dalam pelayananan Kesehatan Reproduksi, Keluarga Berencana dan Kesehatan Keluarga.
§ Setiap bidan melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan pemikiran kepada pemerintah untuk meningkatkan mutu dan jangkauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Bidan merupakan suatu profesi kesehatan yang bekerja
untuk pelayanan dan berfokus pada kesehatan reproduksi. Perempuan, keluarga
berencana, kesehatan bayi dan anak balita, serta pelayanan kesehatan
masyarakat.
B.
Saran
Demikian
makalah yang kami buat, semoga dapat bermanfaat bagi pembaca/pelajar. Apabila
ada saran dan kritik yang membangun, mohon sampaikan lah pada kami untuk
pembekalan dan pembelajaran di masa yang akan datang atau tugas.
Dan untuk para pelajar diharapkan untuk
senantiasa memperbaiki, apa yang salah pada makalah ini. Mengritik sesuatu yang
dipelajari jauh lebih berguna untuk pembelajaran selanjutnya.
Jika
terdapat banyak kesalahan, kami mohon maaf. Karna kami hanyalah manusia biasa
yang sering berbuat kesalahan.
DAFTAR PUSTAKA
Purwoastuti Th. Endang
dan Walyani Elisabeth Siwi. 2014. Konsep Kebidanan . Yogyakarta. Pustaka Baru
Press.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar