A.
ETIKA
� Definisi
Etika
Etika diartikan "sebagai
ilmu yang mempelajari kebaikan dan keburukan dalam hidupmanusia khususnya
perbuatan manusia yang didorong oleh kehandak dengan didasaripikiran yang
jernih dengan pertimbangan perasaan".
Menurut kamus bahasa Indonesia (poerwadarminta
,1953)Etikaartinya ilmu pengetahuan ttg azas akhlak (moral).
Menurut kamus besar bahasa Indonesia (Depdikbud,1988)
etika mengandung arti :
1.
Ilmu ttg apa yg baik dan apa yg buruk ttg hak dan
kewajiban moral.
2.
Kumpulan azas atau nilai yg berkenaan dengan akhlak.
3.
Nilai mengenai benar dan salah yg dianut suatu
golongan atau masyarakat .
Etik merupakan bagian dari filosofi yang berhubungan
erat dengan nilai manusia dalam menghargai suatu tindakan apakah benar atau
salah dan apakah penyelesaiannya baik atau salah (Jones, 1994). Penyimpangan
mempunyai konotasi yang negatif yang berhubungan dengan hukum. Seorang bidan
dikatakan profesional bila ia mempunyai etika. Semua profesi kesehatan memiliki
etika profesi, namun demikian etika dalam kebidanan mempunyai kekhususan sesuai
dengan peran dan fungsinya seorang bidan bertanggung jawab menolong persalinan.
Dalam hal ini bidan mempunyai hak untuk mengambil keputusan sendiri yang
berhubungan dengan tanggung jawabnya. Untuk melakukan tanggung jawab ini
seorang bidan harus mempunyai pengetahuan yang memadai dan harus selalu
memperbaharui ilmunya dan mengerti tentang etika yang berhubungan dengan
ibu dan bayi.
� Istilah
dalam Etika
Sebelum melihat masalah etik yang mungkin timbul dalam
pelayanan kebidanan, maka ada baiknya dipahami beberapa istilah berikut ini:
1.
Legislasi (Lieberman, 1970)
Ketetapan hukum yang mengatur hak dan kewajiban seseorng yang berhubungan
erat dengan tindakan.
2.
Lisensi
Pemberian ijin praktek sebelum diperkenankan melakukan pekerjaan yang telah
ditetapkan tujuannya untuk membatasi pemberian kewenangan dan untuk meyakinkan
klien.
3.
Deontologi/tugas
Keputusan yang diambil berdasarkan keterkaitan atau hubungan dengan tugas
dalam pengambilan keputusan, perhatian utama pada tugas.
4.
Hak
Keputusan berdasarkan hak seseorang yang tidak dapat diganggu. Hak berbeda
dengan keinginan, kebutuhan dan kepuasan.
5.
Instusionist
Keputusan diambil berdasarkan pengkajian dari dilema etik dari kasus per
kasus. Dalam teori ini ada beberapa kewajiban dan peraturan yang sama
pentingnya.
6.
Beneficience
Keputusan yang diambil harus selalu menguntungkan klien.
7.
Mal-eficience
Keputusan yang diambil merugikan pasien.
8.
Malpraktek/lalai
·
Gagal melakukan tugas atau kewajiban kepada klien.
·
Tidak melaksanakan tugas sesuai dengan standar.
·
Melakukan tindakan yang mencederai klien.
·
Klien cedera karena kegagalan melakukan tugas.
Malpraktek terjadi karena :
§ Ceroboh
§ Lupa
§ Gagal
mengkomunikasikan
B.
KODE ETIK
PROFESI
ü Pengertian
Kode Etik Profesi
Kode etik adalah norma-norma yang harus diindahkan
oleh setiap profesi dalam melaksanakan tugas profesinya dan hidupnya di
masyarakat. Norma tersebut berisi petunjuk bagi anggota profesi tentang
bagaimana mereka menjalankan profesinya dan larangan, yaitu ketentuan tentang
apa yang boleh dan tidak boleh diperbuat atau dilaksanakan oleh anggota
profesi, tidak saja dalam menjalankan tugas profesinya melainkan juga
menyangkut tingkah laku pada umumnya dalam pergaulan sehari-hari di masyarakat.
ü Kode Etik
Bidan
Kode etik kebidanan merupakan suatu pernyataan
komprehensif profesi yang menuntut bidan melaksanakan praktik kebidanan baik
yang berhubungan dengan kesejahteraan keluarga, masyarakat, teman sejawat,
profesi dan dirinya. Penetapan kode etik kebidanan harus dilakukan dalam
Kongres Ikatan Bidan Indonesia (IBI).
Kode etik bidan pertam kali disusun pada tahun 1986
dan disahkan dalam Kongres Nasional IBI X tahun 1988. Petunjuk
pelaksanaan kode etik bidan disahkan dalam Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) IBI
tahun 1991. Kode etik bidan sebagai pedoman dalam berperilaku, disusun
berdasarkan pada penekanan keselamatan klien.
ü Tujuan Kode
Etik
Pada dasarnya tujuan menciptakan atau merumuskan kode etik suatu profesi
adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi, tetapi secara umum
tujuan menciptakan kode etik adalah sebagai berikut :
1.
Untuk Menjunjung Tinggi
Martabat dan Citra Profesi
Dalam hal ini yang dijaga adalah ”image” dari pihak
luar atau masyarakat, mencegah orang luar memandang rendah atau ”remeh” suatu
profesi. Oleh karena itu setiap kode etik suatu profesi akan melarang berbagai
bentuk tindak tanduk atau kelakuan anggota profesi yang dapat mencemarkan nama
baik profesi di dunia luar.Dari segi ini kode etik juga disebut ”kode
kehormatan”.
2.
Untuk Menjaga dan Memelihara
Kesejahteraan Para Anggota
Yang dimaksud kesejahteraan disini ialah kesejateraan
materiil dan spiritual atau mental. Dalam hal kesejateraan materiil anggota
profesi, kode etik umumnya menetapkan larangan-larangan bagi anggotanya untuk
melakukan perbuatan yang merugikan kesejahteraan. Kode etik juga menciptakan
peraturan-peraturan yang di tunjukan kepada pembatasan tingkah laku yang tidak
pantas atau tidak jujur para anggota profesi dalam interaksinya dengan sesama
anggota profesi.
3.
Untuk Meningkatkan Pengabdian
Para Anggota Profesi
Dalam hal ini kode etik juga berisi tujuan pengabdian
profesi tertentu, sehingga para anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui
tugas dan tanggung jawab pengabdian profesinya. Oleh karena itu kode etik
merumuskan ketentuan-ketentuan yang perlu dilakukan oleh para anggota profesi
dalam menjalankan tugasnya.
4.
Untuk Meningkatkan Mutu
Profesi
Kode etik juga memuat tentang norma-norma serta
anjuran agar para profesi selalu berusaha untuk meningkatkan mutu profesi
sesuai dengan bidang pengabdiannya. Selain itu kode etik juga mengatur
bagaimana cara memelihara dan meningkatkan mutu organisasi profesi. Dari uraian
diatas, jelas bahwa tujuan suatu profesi menyusun kode etik adalah untuk
menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga dan memelihara kesejahteraan para
anggota, meningkatkan pengabdian anggota, dan meningkatkan mutu profesi serta
meningkatkan mutu organisasi profesi.
ü Fungsi Kode
Etik
Kode etik memiliki beberapa fungsi, yaitu :
1)
Memberi panduan dalam membuat keputusan tentang masalah
etik.
2)
Menghubungkan nilai atau norma yang dapat
diterapkan dan dipertimbangkan dalam memberi pelayanan.
3)
Merupakan cara untuk mengevaluasi diri.
4)
Menjadi landasan untuk memberi umpan balik bagi rekan
sejawat.
5)
Menginformasikan kepada calon perawat dan bidan
tentang nilai dan standar profesi.
6)
Menginformasikan kepada profesi lain dan masyarakat tentang
nilai moral.
ü Prinsip dan
Dimensi Kode Etik
Prinsip kode etik meliputi :
a)
Menghargai Otonomi.
b) Melakukan tindakan yang benar.
c) Mencegah tindakan yang dapat merugikan.
d) Memberlakukan manusia dengan adil.
e) Mejelaskan dengan benar.
f) Menepati janji yang telah di sepakati.
g) Menjaga Kerahasiaan.
Dimensi kode etik meliputi :
i.
Anggota profesi dan Klien/ Pasien.
ii.
Anggota profesi dan sistem
kesehatan.
iii.
Anggota profesi dan profesi kesehatan.
iv.
Anggota profesi dan sesama anggota profesi.
ü Penetapan
Kode Etik
Kode etik hanya dapat ditetapkan oleh organisasi untuk
para anggotanya. Kode etik suatu organisasi akan mempunyai pengaruh yang kuat
dalam menegakkan disiplin di kalangan profesi, jika semua individu yang
menjalankan profesi yang sama tergabung dalam suatu organisasi profesi. Jika
setiap orang yang menjalankan suatu profesi secara otomatis tergabung dalam
suatu organisasi atau ikatan profesi, barulah ada jaminan bahwa profesi
tersebut dapat dijalankan secara murni dan baik, karena setiap anggota profesi
yang melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan dikenai sanksi.
ü Pembentukan
Kode Etik Bidan Di Indonesia
Seperti yang sudah di sebutkan di atas, kode etik
bidan pertam kali disusun pada tahun 1986 dan disahkan dalam Kongres
Nasional IBI X tahun 1988. Petunjuk pelaksanaan kode etik bidan disahkan
dalam Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) IBI tahun 1991. Kode etik bidan sebagai
pedoman dalam berperilaku, disusun berdasarkan pada penekanan keselamatan
klien.
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan didorong oleh
keinginan luhur demi tercapainya :
a)
Masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
b)
Pembangunan manusia Indonesia seutuhnya.
c)
Tingkat kesehatan yang optimal bagi setiap warga
negara Indonesia.
ü Tujuh Bab
Kode Etik Bidan di Indonesia
Berikut
adalah kode etik profesi bidan di Indonesia :
BAB I. KEWAJIBAN TERHADAP KLIEN DAN MASYARAKAT
◊ Setiap bidan
senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah jabatannya
dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.
◊ Setiap bidan
dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat
kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan.
◊ Setiap bidan
dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan tanggung
jawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
◊ Setiap bidan
dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak
klien dan menghormati nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.
◊ Setiap bidan
dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan klien, keluarga
dan masyarakat dengan indentitas yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan
kemampuan yang dimilikinya.
◊ Setiap bidan
senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya,
dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatannya
secara optimal.
BAB II. KEWAJIBAN TERHADAP TUGASNYA
Ø Setiap bidan
senantiasa memberikan pelayanan paripurna kepada klien, keluarga dan masyarakat
sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien,
keluarga dan masyarakat.
Ø Setiap bidan
berhak memberikan pertolongan dan mempunyai kewenangan dalam mengambil
keputusan dalam tugasnya termasuk keputusan mengadakan konsultasi dan atau
rujukan.
Ø Setiap bidan
harus menjamin kerahasiaan keterangan yang dapat dan atau dipercayakan
kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan
dengan kepentingan klien.
BAB III. KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP SEJAWAT DAN TENAGA KESEHATAN LAINNYA
o Setiap bidan
harus menjalin hubungan yang dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana
kerja yang serasi.
o Setiap bidan
dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya
maupun tenaga kesehatan lainnya.
BAB IV. KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP PROFESINYA
v Setiap bidan
harus menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesinya dengan
menampilkan kepribadian yang tinggi dan memberikan pelayanan yang bermutu
kepada masyarakat.
v Setiap bidan
harus senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya
sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
v Setiap bidan
senantiasa berperan dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya yang
dapat meningkatkan mutu dan citra profesinya.
BAB V. KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP DIRI SENDIRI
� Setiap bidan
harus memelihara kesehatannya agar dapat melaksanakan tugas profesinya dengan
baik.
� Setiap bidan
seyogyanya berusaha untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai
dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
BAB VI. KEWAJIBAN BIDAN TERHADPA PEMERINTAH NUSA,BANGSA DAN TANAH AIR
![*](file:///C:\Users\acer\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image001.gif)
![*](file:///C:\Users\acer\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image001.gif)
BAB VII. PENUTUP
Setiap bidan
dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari senantiasa menghayati dan mengamalkan
Kode Etik Bidan Indonesia.
C.
PERAN DAN TUGAS BIDAN BERDASARKAN ETIK DAN KODE ETIK
PROFESI
ü Peran Bidan
Dalam dunia profesi, istilah tanggung jawab
moral disebut etika dan selama menjalankan perannya, bidan sering
kali bersinggungan dengan masalah etika. Pada umumnya, bidan memiliki tiga
peran yang dilakukan berdasar pada etik dan kode etik profesi bidan, yaitu
bidan sebagai pengelola/pelaksana, bidan sebagai pendidik, dan bidan sebagai
peneliti.Menurut jones ( 2000 ), bidan secara menyeluruh memiliki peran sebagai
praktisi, pendidik, konselor, penasihat, advokat, peneliti dan pengelola.
1)
Sebagai Praktisi
menjalankan perannya sebagai
praktisi selain berpegang teguh pada kode etik dan standar profesi, ada
beberapa hal yang menjadi pegangan bidan, antara lain :
§ Hati nurani.
Bidan harus menjadikan hati nuraninya sebagai pedoman. Hati nurani
mengetahui perbuatan individu yang melanggar etika atau sesuai etika.
Pelanggaran etika oleh bidan dapat bersifat fisik ataupun secara verbal.
§ Teori etika.
Untuk memecahkan suatu masalah dalam situasi yang
sulit, bidan dapat berpegang pada teori etika. Sekalipun teori ini telah tua,
namun masih relevan karena selalu disesuaikan dengan perkembangan saat ini,
seperti teori Immanuel Kant yang menyatakan bahwa sikap menjunjung tinggi
prinsip autonomi adalah penting dan teori ini sangat relevan bila diterapkan
dalam praktik kebidanan.
2)
Sebagai Pendidik
Dalam menjalankan perannya sebagai pendidik, bidan bertanggung jawab untuk
memberi pendidikan kepada :
o Orang tua.
Bidan harus berperan aktif dalam mendidik atau mengajarkan keterampilan
perawatan bayi dan promosi kesehatan kepada ibu, suami ( pasangannya ) dan
anggota keluarga yang lain.
o Mahasiswa
bidan. Bidan bertanggung jawab dalam memberi pendidikan kepada mahasiswa
bidan agar terampil dan memiliki pengetahuan baru.
Pada
dasarnya, tujuan utama peran pendidik yang dimiliki bidan adalah memberdayakan
orang tua dan mahasiswa agar mereka memiliki keterampilan dan dalat menerapkan
keterampilan tersebut secara mandiri sehingga terciptanya autonomi pribadi.
3) Sebagai
Konselor
Peran bidan
sebagai konselor mencakup pemberian informasi dan penjelasan, termasuk
mendengarkan dan membantu klien serta keluarganya memahami berbagai
masalah yang ingin mereka ketahui. Bidan bertanggung jawab memberi
informasi terkini dan menyampaikannya dalam bahasa yang dipahami
oleh klien dan keluarganya.
Masalah
etika yang biasanya muncul saat bidan menjalankan perannya sebagai konselor
adalah sebagai berikut :
Ø Memaksa
klien membuka rahasia yang enggan ia ceritakan pada saat konseling.
Ø Memberi
informasi yang secara tidak langsung ” menggiring ” klien mengambil keputusan
yang menurut bidan adalah keputusan terbaik.
4) Sebagai
Penasihat
Dalam
menjalankan peran sebagai penasihat, bidan harus dapat membatasi diri jika
ingin tetap menghargai autonomi klien.. Klien membutuhkan informasi yang
memadai agar dapat membuat keputusan dan terus mengendalikan dirinya sendiri.
Akan tetapi, sangat sulit bagi bidan untuk menahan diri tidak memberi nasihat (
sekalipun tidak diminta ) berdasarkan pengalamannya menghadapi berbagai klien
dan teman sejawat. Hal ini akan menghambat klien dalam menentukan pilihannya
sendiri.
5. Sebagai
Advokat
Peran bidan
dalam memberi advokasi sangat penting, khususnya ketika klien menolak
persetujuan atas tindakan medis yang sebenarnya dapat mencegah terjadinya
kematian atau kesakiitan klien itu sendiri. Dalam hal ini bidan harus berperan
sebagai advokat dengan memberi penjelasan dan doronngan ( bukan paksaan )
kepada klien mengenai sisi positif dan negatif dari keputusan yang diambil.
6. Sebagai
Peneliti
Peran bidan
sebagai peneliti sejalan dengan salah satu pasal dalam kode etik bidan yang
menyatakan :
”Bidan harus
berkembang dan memperluas pengetahuan kebidanannya melalui berbagai proses
seperti diskusi dengan rekan sejawat dan penelitian”.
Sudah jelas
bahwa penelitian bukan lagi merupakan pilihan, namun tanggung jawab etik bidan.
Bidan mungkin banyak terlibat dalam penelitian baik sebagai subyek maupun obyek
penelitian.
7.
Sebagai Pengelola
Sebagai pengelola, bidan bertanggung jawab mengambil
keputusan sosial dan etik, memberi rumusan kebijakan dan praktik, membantu
pengawasan dan alokasi sumber pendapatan, memperhatikan aspek kejujuran,
perhatian terhadap orang lain dan mendukung serta berperan penting dalam
pilihan etik.Bidan pengelola juga mempunyai tanggung jawab untuk menjaga biaya
pelayanan tetap minimal secara efisien dan efektif dengan tetap mempertahankan
kualitas pelayanan.Dengan penjabaran diatas, maka dalam kesempetan kali ini
akan dipaparkan mengenai kajian kode etik dan kode etik profesi bidan.
ü Tugas Bidan
Dalam menjalankan praktiknya, ada 3 pengelompokan
tugas bidan yang dilakukan berdasar pada etik dan kode etik profesi, yaitu :
1.
Tugas Mandiri
a)
Menerapkan Manajemen kebidanan pada setiap asuhan
kebidanan yang di berikan.
b)
Memberikan pelayanan dasar pada anak remaja &
wanita pra nikah dengan melibatkan klien.
c)
Memberikan asuhan kebidanan kepada klien selama
kehamilan normal.
d)
Memberikan asuhan kebidanan keoada klien dalam masa
persalinan dengan melibatkan klien dan kelurga.
e)
Memberikan asuhan kebidanan pada BBL
f)
Memberikan asuhan kebidanan pada klien dalam masa
nifas dengan melibatkan klien dan keluarga.
g)
Memberikan asuhan kebidanan pada wanita usia subur
yang membutuhkan pelayanan kluarga berencana.
h)
Memberikan asuhan kebidanan pada wanita gangguan
sistem reproduksi dan wanita dalam masa klimakternium dan menopause.
i)
Memberikan asuhan kebidanan pada bayi dan balita
dengan melibatkan keluarga.
2.
Tugas Koaborasi
i.
Menerapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan
kebidanan sesua fungsi kolaborasi dengan melibatkan klien dan keluarga.
ii.
Memberikan asuhan kebidanan pada ibu hamil dengan
resiko tinggi & pertolongan pertama pada kegawatdaruratan yang memerlukan
tindakan kolaborasi.
iii.
Memberikan asuhan kebidanan pada ibu dalam masa
persalinan resiko tinggi & keadaan kegawatan yang memerlukan pertolongan
pertama dengan tindakan kolaborasi dengan melibatkan klien dan keluarga.
iv.
Memberikan asuhan kebidanan pada ibu dalam masa nifas
dengan resiko tinggi & pertolongan pertama dalam keadaan kegawatan
yang memerlukan pertolongan pertama dengan tindakan kolaborasi
dengan melibatkan klien dan keluarga.
v.
Memberikan asuhan kebidanan pada BBL dengan resiko
tinggi yang mengalami komplikasi serta kegawatan yang memerlukan pertolongan
pertama dengan tindakan kolaborasi dengan melibatkan keluarga.
vi.
Memberikan askeb pada balita dengan resiko tinggi yang
mengalami komplikasi serta kegawatan yang memerlukan tindakan kolaborasi dengan
melibatkan keluarga.
3.
Tugas Rujukan
a.
Menerapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan
kebidanan sesuai fungsi keterlibatan klien dan keluarga.
b.
Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi &
rujukan pada ibu hamil dengan resiko tinggi & kegawatdaruratan.
c.
Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi &
rujukan pada masa persalinan dengan penyulit tertentu dengan melibatkan klien
dan keluarga.
d.
Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi &
rujukan pada ibu dalam masa nifas dengan resiko tinggi & kegawat daruratan
e.
Memberikan asuhan kebidanan pada BBL dengan kelaiana
tertentu kegawatan yang memerlukan konsultasi & rujukan dengan
melibatkan keluarga.
f.
Memberikan asuhan kebidanan pada anak balita dengan
kelaiana tertentu & kegawatan yang memerlukan konsultasi & rujukan
dengan melibatkan keluarga.
ü Bidan
Sebagai Tenaga Profesional
� Peran bidan
Professional
a)Pelaksana
b)
Pengelola
c)Pendidik
d)
Peneliti
� 2.
Pelayan Professional
1.
Berlandaskan sikap dan kemampuan profesional
2.
Ditujukan untuk kepentingan yang menerima
3.
Serasi dengan pandangan dan keyakinan profesi
4.
Memberikan perlindungan bagi anggota profesi
� Perilaku
Profesional
1.
Bertindak sesuai dengan keahliannya dan didukung oleh
pengetahuan dan pengalaman serta keterampilan yang tinggi
2.
Bermoral tinggi
3.
Berlaku jujur, baik kepada orang lain maupun kepada
diri sendiri
4.
Tidak melakukan tindakan coba-coba yang tidak didukung
ilmu pengetahuan profesinya
5.
Tidak memberikan janji yang berlebihan
6.
Tidak melakukan tindakan yang semata-mata didorong
oleh pertimbangan komersial
7.
Memegang teguh etika profesi
8.
Mengenal batas-batas kemampuan
9.
Menyadari ketentuan hukum yang membatasi geraknya
ü Pengambilan
Keputusan Yang Etis
Ciri keputusan yang etis:
1.
Mempunyai pertimbangan tentang apa yang benar dan apa
yang salah.
2.
Sering menyangkut pilihan yang sukar.
3.
Tidak mungkin dielakan.
4.
Dipengaruhi oleh norma-norma, situasi, iman tabiat dan
lingkungan sosial
Situasi:Mengapa
kita perlu mengerti situasi?
1.
Untuk menerapkan norma-norma terhadap situasi
2.
Untuk melakukan perbuatan yang tepat dan berguna
3.
Untuk mengetahui masalah-masalah yang perlu
diperhatikan
Bagaimana kita memperbaiki pengertian kita tentang
situasi?
1. Melakukan penyelidikan yang
memadai
2. Menggunakan sarana ilmiah dan
keterangan para ahli
3. Kepekaan terhadap pekerjaan
4. Kepekaan terhadap kebutuhan orang
lain
ü Bidan Dan
Rahasia Jabatan
Kerahasiaan merupakan satu prinsip penting dalam tugas
tiap tenaga kesehatan termasuk bidan. Kedudukan bidan di dalam sistem pelayanan
kesehatan tidak saja sebagai pemberi asuhan kebidanan, akan tetapi sering pula
bidan menjadi semacam “biceht vader” (tumpuhan permasalahan) dari klien maupun
keluarganya. Permasalahan ini dapat pula yang telah diamati sendiri oleh bidan
pada waktu menolong persalinan di rumah dan/atau pada waktu melakukan kunjungan
rumah. Data/informasi yang didapat bidan melalui anamnese klien di klinik
menjadi faktor rahasia pula dalam tugas bidan. Seorang wanita dalam keadaan
hamil, melahirkan atau nifas, seringkali mendapat gangguan pada emosinya atau
pada keadaan kesehatan mentalnya. Dalam keadaan seperti ini seringkali ia ingin
mencurahkan segala isi hatinya atau permasalahan dirinya secara pribadi maupun
dalam keluarga pada seseorang yang mau mendengarkannya. Biasanya orang tersebut
adalah bidan, yang pada waktu-waktu tersebut adalah dekat dengan klien. Bidan
harus tetap menghormati kepercayaan yang diberikan klien kepadanya dan memegang
teguh kerahasiaan informasi yang didapat.
Ada kalanya informasi perlu dibuka kerahasiaan, yaitu
sebagai contoh pada persidangan (hukum) bila bidan bertindak sebagai saksi dan
informasi tertentu dibutuhkan hakim sebagai bukti. Memegang kerahasiaan
ditegaskan dalam Per Menkes No. 572/1996, ps.30, ad 2 b untuk bidan dan dalam UU
Kes No.23/1992 bagi semua tenaga kesehatan.
ü Kerahasiaan
Dan Privacy
Sebagai
seorang bidan kita harus menjaga kerahasiaan dari pasien kita. Dalam bentuk
apapun rahasia itu. Dan jika kita sudah diminta untuk menyimpan rahasian klien
kita, maka kita harus menjaganya sesuai aturan-aturan yang ada. Kecuali
kepentingan hukum, kita dapat membuka rahasia pasien.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar