� Isi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 572 / Menkes / Per
/ VI / 1996
Pelayanan
kebidanan kepada ibu meliputi :
·
penyuluhan dan konseling
·
pemeriksaan fisik
·
pelayanan antenatal pada kehamilan normal.
·
pertolongan pada kehamilan abnormal yang mencakup ibu
hamil dengan abortus iminens, hiperemesis gravidarum tingkat I, preeklamsi
ringan dan anemi ringan.
·
pertolongan persalinan normal
·
pertolongan persalinan abnormal, yang mencakup letak
sungsang, partus macet kepala di dasar panggul, ketuban pecah dini (KPD) tanpa
infeksi, perdarahan post partum,
laserasi jalan lahir, distosia karena inersia uteri primer, post term dan
pre term
·
pelayanan ibu nifas normal
·
pelayanan ibu nifas abnormal yang mencakup retensio
plasenta, renjatan dan infeksi ringan.
·
pelayanan dan pengobatan pada kelainan ginekologi yang
meliputi keputihan, perdarahan tidak
teratur dan penundaan haid.
Pelayanan
kebidanan kepada anak meliputi :
·
pemeriksaan bayi baru lahir
·
perawatan tali pusat
·
perawatan bayi
·
pemantauan tumbuh kembang anak
·
pemberian pengobatan pada penyakit ringan
·
pemberian penyuluhan.
Bidan dalam
memberikan pelayanan kebidanan kepada ibu, berwenang untuk :
·
memberikan suntikan pengebalan
·
memberikan suntikan pada penyulit kehamilan
·
bimbingan senam hamil
·
kuretase digital untuk sisa jaringan konsepsi
·
episiotomi
·
penjahitan luka episiotomi dan luka jalan lahir sampai
tingkat II
·
amniotomi pada pembukaan serviks lebih dari 4 cm
·
pemberian infus
·
pemberian suntikan intramuskuler uterotonika,
antibiotika dan sedativa
·
kompresi bimanual
·
versi ekstraksi gemelli pada kelahiran bayi kedua dan
seterusnya
·
vacum ekstraksi dengan kepala bayi di dasar panggul
·
pengendalian anemi
·
meningkatkan pemeliharaan dan penggunaan air susu ibu
·
resusitasi pada bayi baru lahir dengan asfiksia dan
hipotermi
·
pemberian minum dengan sonde /pipet
·
pemberian obat-obat terbatas, melalui lembaran
permintaan obat sesuai dengan Formulir terlampir
·
pemberian surat keterangan kelahiran dan kematian.
Pelayanan
keluarga berencana
Bidan dalam memberikan
pelayanan keluarga berencana berwenang untuk :
·
pemberian obat dan alat kontrasepsi oral, suntikan dan
alat kontrasepsi dalam rahim, alat kontrasepsi bawah kulit dan kondom dan
tablet vaginal serta tissue vaginal
·
memberikan pelayanan efek samping pemakaian
kontrasepsi
·
melakukan pencabutan alat kontrasepsi dalam rahim
letak normal
·
melakukan pencabutan AKBK tanpa penyulit.
Pelayanan
kesehatan masyarakat
Bidan dalam memberikan pelayanan
kesehatan masyarakat berwenang untuk pembinaan:
·
peran serta masyarakat dibidang kesehatan ibu dan anak
·
tenga yang bekerja dalam pelayanan kebidanan dengan
kemampuan lebih rendah
·
tumbuh kembang anak.
Dalam
keadaan darurat bidan berwenang melakukan pelayanan kebidanan selain kewenangan
tersebut, dan ditujukan untuk penyelamatan jiwa.
� 2.6 Isi Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
900/Menkes/SK/VII/2002
Pelayanan
kebidanan kepada ibu meliputi:
·
penyuluhan dan konseling
·
pemeriksaan fisik
·
pelayanan antenatal pada kehamilan normal
·
pertolongan pada kehamilan abnormal yang mencakup ibu
hamil dengan abortus iminens, hiperemesis gravidarum tingkat I, preeklamsi
ringan dan anemi ringan
·
pertolongan persalinan normal
·
pertolongan persalinan abnormal, yang mencakup letak
sungsang, partus macet kepala di dasar panggul, ketuban pecah dini (KPD) tanpa
infeksi, perdarahan post partum, laserasi jalan lahir, distosia karena inersia
uteri primer, post term dan pre term.
·
pelayanan ibu nifas normal
·
pelayanan ibu nifas abnormal yang mencakup retensio
plasenta, renjatan dan infeksi ringan
·
pelayanan dan pengobatan pada kelainan ginekologi yang
meliputi keputihan, perdarahan tidak teratur dan penundaan haid.
v Pelayanan
kebidanan kepada anak meliputi :
·
pemeriksaan bayi baru lahir
·
perawatan tali pusat
·
perawatan bayi
·
resusitasi pada bayi baru lahir
·
pemantauan tumbuh kembang anak
·
pemberian imunisasi
·
pemberian penyuluhan.
Dalam
keadaan tidak terdapat dokter yang berwenang pada wilayah tersebut, bidan dapat
memberikan pelayanan pengobatan pada penyakit ringan bagi ibu dan anak sesuai
dengan kemampuannya.
Bidan dalam
memberikan pelayanan kebidanan kepada ibu, berwenang untuk :
·
memberikan imunisasi
·
memberikan suntikan pada penyulit kehamilan,
persalinan dan nifas
·
mengeluarkan placenta secara manual
·
bimbingan senam hamil
·
pengeluaran sisa jaringan konsepsi
·
episiotomi
·
penjahitan luka episiotomi dan luka jalan lahir sampai
tingkat II
·
amniotomi pada pembukaan serviks lebih dari 4 cm
·
pemberian infus
·
pemberian suntikan intramuskuler uterotonika,
antibiotika dan sedativa
·
kompresi bimanual
·
versi ekstraksi gemelli pada kelahiran bayi kedua dan
seterusnya
·
vacum ekstraksi dengan kepala bayi di dasar panggul
·
pengendalian anemi
·
meningkatkan pemeliharaan dan penggunaan air susu ibu
·
resusitasi pada bayi baru lahir dengan asfiksia
·
penanganan hipotermi
·
pemberian minum dengan sonde /pipet
·
pemberian obat-obat terbatas, melalui lembaran
permintaan obat sesuai dengan Formulir VI terlampir
·
pemberian surat keterangan kelahiran dan kematian.
Pelayanan keluarga berencana;
Bidan dalam memberikan pelayanan keluarga
berencana berwenang untuk :
·
memberikan obat dan alat kontrasepsi oral, suntikan
dan alat kontrasepsi dalam rahim, alat kontrasepsi bawah kulit dan kondom
·
memberikan penyuluhan/konseling pemakaian kontrasepsi
·
melakukan pencabutan alat kontrasepsi dalam rahim
·
melakukan pencabutan alat kontrasepsi bawah kulit
tanpa penyulit
·
memberikan konseling untuk pelayanan kebidanan,
keluarga berencana dan kesehatan masyarakat.
� Isi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor Hk.02.02/Menkes/149/I/2010,
Pelayanan
kebidanan kepada ibu meliputi:
·
penyuluhan dan konseling
·
pemeriksaan fisik
·
pelayanan antenatal pada kehamilan normal
·
pertolongan persalinan normal
·
pelayanan ibu nifas normal
Pelayanan kebidanan kepada bayi meliputi:
·
pemeriksaan bayi baru lahir
·
perawatan tali pusat
·
perawatan bayi
·
resusitasi pada bayi baru lahir
·
pemberian imunisasi bayi dalam rangka menjalankan
tugas pemerintah
·
dan pemberian penyuluhan.
Bidan dalam memberikan pelayanan
kebidanan kepada ibu berwenang untuk:
·
memberikan imunisasi dalam rangka menjalankan tugas
pemerintah
·
bimbingan senam hamil
·
episiotomi
·
penjahitan luka episiotomi
·
kompresi bimanual dalam rangka kegawatdaruratan,
dilanjutkan dengan perujukan
·
pencegahan anemi
·
inisiasi menyusui dini dan promosi air susu ibu
eksklusif
·
resusitasi pada bayi baru lahir dengan asfiksia
·
penanganan hipotermi pada bayi baru lahir dan segera
merujuk
·
pemberian minum dengan sonde /pipet;pemberian obat
bebas, uterotonika untuk postpartum dan manajemen aktif kala tiga
·
pemberian surat keterangan kelahiran
·
pemberian surat keterangan hamil untuk keperluan cuti
melahirkan.
Pelayanan kesehatan reproduksi perempuan
Bidan dalam
memberikan pelayanan kesehatan reproduksi perempuan berwenang untuk:
·
memberikan alat kontrasepsi oral, suntikan dan alat
kontrasepsi dalam rahim dalam rangka menjalankan tugas pemerintah, dan kondom
·
memasang alat kontrasepsi dalam rahim di fasilitas
pelayanan kesehatan pemerintah dengan supervisi dokter
·
memberikan penyuluhan/konseling pemilihan kontrasepsi
·
melakukan pencabutan alat kontrasepsi dalam rahim di
fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah
·
memberikan konseling dan tindakan pencegahan kepada
perempuan pada masa pranikah dan prahamil.
�
Isi
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1464/Menkes/Per/X/
Pelayanan
kesehatan ibu meliputi:
·
pelayanan konseling pada masa pra hamil
·
pelayanan antenatal pada kehamilan normal
·
pelayanan persalinan normal
·
pelayanan ibu nifas normal
·
pelayanan ibu menyusui
·
pelayanan konseling pada masa antara dua kehamilan.
Bidan dalam memberikan pelayanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) berwenang untuk:
·
episiotomi
·
penjahitan luka jalan lahir tingkat I dan II
·
penanganan kegawat-daruratan, dilanjutkan dengan
perujukan
·
pemberian tablet Fe pada ibu hamil
·
pemberian vitamin A dosis tinggi pada ibu nifas
·
fasilitasi/bimbingan inisiasi menyusu dini dan promosi
air susu ibu eksklusif
·
pemberian uterotonika pada manajemen aktif kala tiga
dan postpartum
·
penyuluhan dan konseling
·
bimbingan pada kelompok ibu hamil
·
pemberian surat keterangan kematian
·
pemberian surat keterangan cuti bersalin.
Pelayanan kesehatan anak
·
melakukan asuhan bayi baru lahir normal termasuk
resusitasi, pencegahan
·
hipotermi, inisiasi menyusu dini, injeksi Vitamin K 1,
perawatan bayi baru lahir pada masa neonatal
(0 - 28 hari), dan perawatan tali pusat
·
penanganan hipotermi pada bayi baru lahir dan segera
merujuk
·
penanganan kegawat-daruratan, dilanjutkan dengan
perujukan
·
pemberian imunisasi rutin sesuai program pemerintah
·
pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita dan anak
pra sekolah
·
pemberian konseling dan penyuluhan
·
pemberian surat keterangan kelahiran
·
pemberian surat keterangan kematian.
Pelayanan kesehatan reproduksi
perempuan dan keluarga berencana.
ü memberikan
penyuluhan dan konseling kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana.
ü memberikan
alat kontrasepsi oral dan kondom.
ü Selain
kewenangan tersebut bidan yang menjalankan program Pemerintah berwenang
melakukan pelayanan kesehatan meliputi:
·
pemberian alat kontrasepsi suntikan, alat kontrasepsi
dalam rahim, dan memberikan pelayanan alat kontrasepsi bawah kulit
·
asuhan antenatal terintegrasi dengan intervensi khusus
penyakit kronis tertentu dilakukan di bawah supervisi dokter
·
penanganan bayi dan anak balita sakit sesuai pedoman
yang ditetapkan
·
melakukan pembinaan peran serta masyarakat di bidang
kesehatan ibu dan anak, anak usia sekolah dan remaja, dan penyehatan lingkungan
·
pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita, anak pra
sekolah dan anak sekolah
·
melaksanakan pelayanan kebidanan komunitas
·
melaksanakan deteksi dini, merujuk dan memberikan
penyuluhan Infeksi Menular Seksual (IMS) termasuk pemberian kondom,
penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) serta
penyakit lainnya
·
pelayanan kesehatan lain yang merupakan program
Pemerintah
·
Pelayanan alat kontrasepsi bawah kulit, asuhan
antenatal terintegrasi, penanganan bayi dan anak balita sakit, dan penanganan
Infeksi Menular Seksual (IMS) dan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif
lainnya (NAPZA) hanya dapat dilakukan oleh bidan yang dilatih untuk itu.
·
Bagi bidan yang menjalankan praktik di daerah yang
tidak memiliki dokter, dapat melakukan pelayanan kesehatan di luar
kewenangannya.
Daerah yang tidak memiliki dokter adalah kecamatan atau kelurahan/desa yang ditetapkan oleh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota. Dalam hal daerah tersebut telah terdapat dokter, kewenangan bidan dimaksud tidak berlaku.
Daerah yang tidak memiliki dokter adalah kecamatan atau kelurahan/desa yang ditetapkan oleh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota. Dalam hal daerah tersebut telah terdapat dokter, kewenangan bidan dimaksud tidak berlaku.
·
Untuk bidan praktik mandiri harus memenuhi persyaratan
meliputi:
·
memiliki tempat praktik, ruangan praktik dan peralatan
untuk tindakan asuhan kebidanan, serta peralatan untuk menunjang pelayanan
kesehatan bayi, anak balita dan prasekolah yang memenuhi persyaratan lingkungan
sehat
·
menyediakan maksimal 2 (dua) tempat tidur untuk
persalinan
·
memiliki sarana, peralatan dan obat sesuai dengan
ketentuan yang berlaku
·
Perbedaan bermakna Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
1464/Menkes/Per/X/2010 dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
900/Menkes/SK/VII/2002 adalah bahwa bidan hanya memberikan pelayanan antenatal
pada kehamilan normal, pelayanan persalinan normal dan pelayanan ibu nifas
normal dimana di Kepmenkes Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 diberikan kewenangan
persalinan abnormal, demikian juga dengan imunisasi bidan hanya diperkenankan
memberikan pelayanan alat kontrasepsi suntikan, alat kontrasepsi dalam rahim,
dan memberikan pelayanan alat kontrasepsi bawah kulit dalam rangka menjalankan
program pemerintah. Pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota akan menugaskan
bidan praktik mandiri tertentu untuk melaksanakan program Pemerintah.
PENGERTIAN
BIDAN
�
Permenkes No. 1464 Tahun 2010
Bidan
adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang
telah teregistrasi sesuai ketentuan peraturan perundangan-undanganan.
� IBI
(Ikatan Bidan Indonesia)
Bidan adalah seorang perempuan yang telah lulus
dari pendidikan bidan yang diakui pemerintah dan organisasi profesi
di wilayah Negara Republik Indonesia serta memiliki kompetensi dan
kualifikasi untuk diregister, sertifikasi dan atau secara sah mendapat
lisensi untuk menjalankan praktik kebidanan.
� WHO
(World Health Organization)
Bidan adalah
seseorang yang telah mengikuti program pendidikan bidan yang diakui
di negaranya, telah lulus dari pendidikan tersebut, serta memenuhi
kualifikasi untuk didaftar (register) dan atau memiliki izin yang sah
(lisensi) untuk melakukan praktik bidan.
PENCATATAN DAN
PELAPORAN PRAKTIK BIDAN
� Pasal
20 Ayat 1-3
Dalam melakukan tugasnya bidan wajib melakukan pencatatan dan pelaporan
sesuai dengan pelayanan yg diberikan
yang ditujukan ke Puskesmas
wilayah tempat praktik kecuali bidan yang
bekerja di fasilitas pelayan kesehatan.
1. Legislasi (Lieberman, 1970 )
Ketetapan hukum yang mengatur hak dan kewajiban
seseorng yang berhubungan erat dengan tindakan.
2. Lisensi
Pemberian ijin praktek sebelum diperkenankan melakukan
pekerjaan yang telah ditetapkan tujuannya untuk membatasi pemberian kewenangan
dan untuk meyakinkan klien.
ü SIKB dan SIPB
ü Bidan harus mengajukan permohonan
kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dengan melampirkan:
¨ fotocopy STR yang masih berlaku dan
dilegalisasi;
¨ surat keterangan sehat fisik dari
dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
¨ surat pernyataan memiliki tempat
kerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik;
¨ pas foto berwarna terbaru ukuran 4X6
cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
¨ rekomendasi dari kepala dinas
kesehatan kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk; dan
¨ rekomendasi dari organisasi profesi.
ü SIKB/SIPB berlaku selama STR masih
berlaku dan dapat diperbaharui.
SIKB/SIPB
dinyatakan tidak berlaku karena:
¨ tempat kerja/praktik tidak sesuai
lagi dengan SIKB/SIPB.
¨ masa berlakunya habis dan tidak
diperpanjang
¨ dicabut oleh pejabat yang berwenang
memberikan izin
MASA BAKTI
Dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku:
¨ No. 23 tahun 1992
¨ Kepmen Kes RI No. 900/
Menkes/SK/VII/2002
¨ Keputusan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor “369/MENKES/SK/III/2007
¨ Permenkes RI No. 1464/Menkes/SK/X/2010
PRAKTIK
BIDAN
¨ Pemerintah daerah
provinsi/kabupaten/kota menugaskan bidan praktik mandiri tertentu untuk
melaksanakan program Pemerintah.
¨ Bidan berhak atas pelatihan dan
pembinaan dari pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota.
¨ Bidan dalam menjalankan praktik
mandiri harus memenuhi persyaratan
3. Deontologi/tugas
Keputusan yang diambil berdasarkan keterkaitan atau
hubungan dengan tugas dalam pengambilan keputusan, perhatian utama pada tugas.
4. Hak
Keputusan berdasarkan hak seseorang yang tidak dapat
diganggu. Hak berbeda dengan keinginan, kebutuhan dan kepuasan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar