Jumat, 10 Juni 2016

wewenang bidan





    Isi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 572 / Menkes / Per / VI / 1996                   

Pelayanan kebidanan kepada ibu meliputi :
·         penyuluhan dan konseling
·         pemeriksaan fisik
·         pelayanan antenatal pada kehamilan normal.
·         pertolongan pada kehamilan abnormal yang mencakup ibu hamil dengan abortus iminens, hiperemesis gravidarum tingkat I, preeklamsi ringan dan anemi ringan.
·         pertolongan persalinan normal
·         pertolongan persalinan abnormal, yang mencakup letak sungsang, partus macet kepala di dasar panggul, ketuban pecah dini (KPD) tanpa infeksi, perdarahan post  partum, laserasi jalan lahir, distosia karena inersia uteri primer, post term dan pre   term
·         pelayanan ibu nifas normal
·         pelayanan ibu nifas abnormal yang mencakup retensio plasenta, renjatan dan infeksi ringan.
·         pelayanan dan pengobatan pada kelainan ginekologi yang meliputi keputihan,  perdarahan tidak teratur dan penundaan haid.

Pelayanan kebidanan kepada anak meliputi :
·         pemeriksaan bayi baru lahir
·         perawatan tali pusat
·         perawatan bayi
·         pemantauan tumbuh kembang anak
·         pemberian pengobatan pada penyakit ringan
·         pemberian penyuluhan.

Bidan dalam memberikan pelayanan kebidanan kepada ibu, berwenang untuk :
·         memberikan suntikan pengebalan
·         memberikan suntikan pada penyulit kehamilan
·         bimbingan senam hamil
·         kuretase digital untuk sisa jaringan konsepsi
·         episiotomi
·         penjahitan luka episiotomi dan luka jalan lahir sampai tingkat II
·         amniotomi pada pembukaan serviks lebih dari 4 cm
·         pemberian infus
·         pemberian suntikan intramuskuler uterotonika, antibiotika dan sedativa
·         kompresi bimanual
·         versi ekstraksi gemelli pada kelahiran bayi kedua dan seterusnya
·         vacum ekstraksi dengan kepala bayi di dasar panggul
·         pengendalian anemi
·         meningkatkan pemeliharaan dan penggunaan air susu ibu
·         resusitasi pada bayi baru lahir dengan asfiksia dan hipotermi
·         pemberian minum dengan sonde /pipet
·         pemberian obat-obat terbatas, melalui lembaran permintaan obat sesuai dengan Formulir terlampir
·         pemberian surat keterangan kelahiran dan kematian.

Pelayanan keluarga berencana
Bidan dalam memberikan pelayanan keluarga berencana berwenang untuk :
·         pemberian obat dan alat kontrasepsi oral, suntikan dan alat kontrasepsi dalam rahim, alat kontrasepsi bawah kulit dan kondom dan tablet vaginal serta tissue vaginal
·         memberikan pelayanan efek samping pemakaian kontrasepsi
·         melakukan pencabutan alat kontrasepsi dalam rahim letak normal
·         melakukan pencabutan AKBK tanpa penyulit.

Pelayanan kesehatan masyarakat
Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan masyarakat berwenang untuk pembinaan:
·         peran serta masyarakat dibidang kesehatan ibu dan anak
·         tenga yang bekerja dalam pelayanan kebidanan dengan kemampuan lebih rendah
·         tumbuh kembang anak.
Dalam keadaan darurat bidan berwenang melakukan pelayanan kebidanan selain kewenangan tersebut, dan ditujukan untuk penyelamatan jiwa.

    2.6 Isi Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002                   

Pelayanan kebidanan kepada ibu meliputi:
·         penyuluhan dan konseling
·         pemeriksaan fisik
·         pelayanan antenatal pada kehamilan normal
·         pertolongan pada kehamilan abnormal yang mencakup ibu hamil dengan abortus iminens, hiperemesis gravidarum tingkat I, preeklamsi ringan dan anemi ringan
·         pertolongan persalinan normal
·         pertolongan persalinan abnormal, yang mencakup letak sungsang, partus macet kepala di dasar panggul, ketuban pecah dini (KPD) tanpa infeksi, perdarahan post partum, laserasi jalan lahir, distosia karena inersia uteri primer, post term dan pre term.
·         pelayanan ibu nifas normal
·         pelayanan ibu nifas abnormal yang mencakup retensio plasenta, renjatan dan infeksi ringan
·         pelayanan dan pengobatan pada kelainan ginekologi yang meliputi keputihan, perdarahan tidak teratur dan penundaan haid.
v  Pelayanan kebidanan kepada anak meliputi :
·         pemeriksaan bayi baru lahir
·         perawatan tali pusat
·         perawatan bayi
·         resusitasi pada bayi baru lahir
·         pemantauan tumbuh kembang anak
·         pemberian imunisasi
·         pemberian penyuluhan.
Dalam keadaan tidak terdapat dokter yang berwenang pada wilayah tersebut, bidan dapat memberikan pelayanan pengobatan pada penyakit ringan bagi ibu dan anak sesuai dengan kemampuannya.
Bidan dalam memberikan pelayanan kebidanan kepada ibu, berwenang untuk :
·         memberikan imunisasi
·         memberikan suntikan pada penyulit kehamilan, persalinan dan nifas
·         mengeluarkan placenta secara manual
·         bimbingan senam hamil
·         pengeluaran sisa jaringan konsepsi
·         episiotomi
·         penjahitan luka episiotomi dan luka jalan lahir sampai tingkat II
·         amniotomi pada pembukaan serviks lebih dari 4 cm
·         pemberian infus
·         pemberian suntikan intramuskuler uterotonika, antibiotika dan sedativa
·         kompresi bimanual
·         versi ekstraksi gemelli pada kelahiran bayi kedua dan seterusnya
·         vacum ekstraksi dengan kepala bayi di dasar panggul
·         pengendalian anemi
·         meningkatkan pemeliharaan dan penggunaan air susu ibu
·         resusitasi pada bayi baru lahir dengan asfiksia
·         penanganan hipotermi
·         pemberian minum dengan sonde /pipet
·         pemberian obat-obat terbatas, melalui lembaran permintaan obat sesuai dengan Formulir VI terlampir
·         pemberian surat keterangan kelahiran dan kematian.

Pelayanan keluarga berencana;
                    Bidan dalam memberikan pelayanan keluarga berencana berwenang untuk :
·         memberikan obat dan alat kontrasepsi oral, suntikan dan alat kontrasepsi dalam rahim, alat kontrasepsi bawah kulit dan kondom
·         memberikan penyuluhan/konseling pemakaian kontrasepsi
·         melakukan pencabutan alat kontrasepsi dalam rahim
·         melakukan pencabutan alat kontrasepsi bawah kulit tanpa penyulit
·         memberikan konseling untuk pelayanan kebidanan, keluarga berencana dan kesehatan masyarakat.


    Isi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor Hk.02.02/Menkes/149/I/2010,
Pelayanan kebidanan kepada ibu meliputi:
·         penyuluhan dan konseling
·         pemeriksaan fisik
·         pelayanan antenatal pada kehamilan normal
·         pertolongan persalinan normal
·         pelayanan ibu nifas normal
Pelayanan kebidanan kepada bayi meliputi:
·         pemeriksaan bayi baru lahir
·         perawatan tali pusat
·         perawatan bayi
·         resusitasi pada bayi baru lahir
·         pemberian imunisasi bayi dalam rangka menjalankan tugas pemerintah
·         dan pemberian penyuluhan.
                     Bidan dalam memberikan pelayanan kebidanan kepada ibu berwenang untuk:
·         memberikan imunisasi dalam rangka menjalankan tugas pemerintah
·         bimbingan senam hamil
·         episiotomi
·         penjahitan luka episiotomi
·         kompresi bimanual dalam rangka kegawatdaruratan, dilanjutkan dengan perujukan
·         pencegahan anemi
·         inisiasi menyusui dini dan promosi air susu ibu eksklusif
·         resusitasi pada bayi baru lahir dengan asfiksia
·         penanganan hipotermi pada bayi baru lahir dan segera merujuk
·         pemberian minum dengan sonde /pipet;pemberian obat bebas, uterotonika untuk postpartum dan manajemen aktif kala tiga
·         pemberian surat keterangan kelahiran
·         pemberian surat keterangan hamil untuk keperluan cuti melahirkan.

Pelayanan kesehatan reproduksi perempuan
Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan reproduksi perempuan berwenang untuk:
·         memberikan alat kontrasepsi oral, suntikan dan alat kontrasepsi dalam rahim dalam rangka menjalankan tugas pemerintah, dan kondom
·         memasang alat kontrasepsi dalam rahim di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah dengan supervisi dokter
·         memberikan penyuluhan/konseling pemilihan kontrasepsi
·         melakukan pencabutan alat kontrasepsi dalam rahim di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah
·         memberikan konseling dan tindakan pencegahan kepada perempuan pada masa pranikah dan prahamil.

    Isi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1464/Menkes/Per/X/
Pelayanan kesehatan ibu meliputi:
·         pelayanan konseling pada masa pra hamil
·         pelayanan antenatal pada kehamilan normal
·         pelayanan persalinan normal
·         pelayanan ibu nifas normal
·         pelayanan ibu menyusui
·         pelayanan konseling pada masa antara dua kehamilan.
Bidan dalam memberikan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berwenang untuk:
·         episiotomi
·         penjahitan luka jalan lahir tingkat I dan II
·         penanganan kegawat-daruratan, dilanjutkan dengan perujukan
·         pemberian tablet Fe pada ibu hamil
·         pemberian vitamin A dosis tinggi pada ibu nifas
·         fasilitasi/bimbingan inisiasi menyusu dini dan promosi air susu ibu eksklusif
·         pemberian uterotonika pada manajemen aktif kala tiga dan postpartum
·         penyuluhan dan konseling
·         bimbingan pada kelompok ibu hamil
·         pemberian surat keterangan kematian
·         pemberian surat keterangan cuti bersalin.

Pelayanan kesehatan anak

·         melakukan asuhan bayi baru lahir normal termasuk resusitasi, pencegahan
·         hipotermi, inisiasi menyusu dini, injeksi Vitamin K 1, perawatan bayi baru lahir pada    masa neonatal (0 - 28 hari), dan perawatan tali pusat
·         penanganan hipotermi pada bayi baru lahir dan segera merujuk
·         penanganan kegawat-daruratan, dilanjutkan dengan perujukan
·         pemberian imunisasi rutin sesuai program pemerintah
·         pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita dan anak pra sekolah
·         pemberian konseling dan penyuluhan
·         pemberian surat keterangan kelahiran
·         pemberian surat keterangan kematian.

Pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana.
ü  memberikan penyuluhan dan konseling kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana.
ü  memberikan alat kontrasepsi oral dan kondom.
ü  Selain kewenangan tersebut bidan yang menjalankan program Pemerintah berwenang melakukan pelayanan kesehatan meliputi:
·      pemberian alat kontrasepsi suntikan, alat kontrasepsi dalam rahim, dan memberikan pelayanan alat kontrasepsi bawah kulit
·      asuhan antenatal terintegrasi dengan intervensi khusus penyakit kronis tertentu dilakukan di bawah supervisi dokter
·      penanganan bayi dan anak balita sakit sesuai pedoman yang ditetapkan
·      melakukan pembinaan peran serta masyarakat di bidang kesehatan ibu dan anak, anak usia sekolah dan remaja, dan penyehatan lingkungan
·      pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita, anak pra sekolah dan anak sekolah
·      melaksanakan pelayanan kebidanan komunitas
·      melaksanakan deteksi dini, merujuk dan memberikan penyuluhan Infeksi Menular Seksual (IMS) termasuk pemberian kondom, penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) serta penyakit lainnya
·      pelayanan kesehatan lain yang merupakan program Pemerintah
·         Pelayanan alat kontrasepsi bawah kulit, asuhan antenatal terintegrasi, penanganan bayi dan anak balita sakit, dan penanganan Infeksi Menular Seksual (IMS) dan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) hanya dapat dilakukan oleh bidan yang dilatih untuk itu.
·         Bagi bidan yang menjalankan praktik di daerah yang tidak memiliki dokter, dapat melakukan pelayanan kesehatan di luar kewenangannya.
Daerah yang tidak memiliki dokter adalah kecamatan atau kelurahan/desa yang ditetapkan oleh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota. Dalam hal daerah tersebut telah terdapat dokter, kewenangan bidan dimaksud tidak berlaku.
·         Untuk bidan praktik mandiri harus memenuhi persyaratan meliputi:
·         memiliki tempat praktik, ruangan praktik dan peralatan untuk tindakan asuhan kebidanan, serta peralatan untuk menunjang pelayanan kesehatan bayi, anak balita dan prasekolah yang memenuhi persyaratan lingkungan sehat
·         menyediakan maksimal 2 (dua) tempat tidur untuk persalinan
·         memiliki sarana, peralatan dan obat sesuai dengan ketentuan yang berlaku
·         Perbedaan bermakna Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010 dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 adalah bahwa bidan hanya memberikan pelayanan antenatal pada kehamilan normal, pelayanan persalinan normal dan pelayanan ibu nifas normal dimana di Kepmenkes Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 diberikan kewenangan persalinan abnormal, demikian juga dengan imunisasi bidan hanya diperkenankan memberikan pelayanan alat kontrasepsi suntikan, alat kontrasepsi dalam rahim, dan memberikan pelayanan alat kontrasepsi bawah kulit dalam rangka menjalankan program pemerintah. Pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota akan menugaskan bidan praktik mandiri tertentu untuk melaksanakan program Pemerintah.














PENGERTIAN BIDAN
    Permenkes No. 1464 Tahun 2010
Bidan adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang telah teregistrasi sesuai ketentuan peraturan perundangan-undanganan.
    IBI (Ikatan Bidan Indonesia)
Bidan  adalah seorang perempuan yang telah lulus dari pendidikan bidan yang diakui pemerintah dan organisasi profesi di wilayah Negara Republik Indonesia serta memiliki kompetensi dan kualifikasi untuk diregister, sertifikasi dan atau secara sah mendapat lisensi untuk menjalankan praktik kebidanan.
    WHO (World Health Organization)
Bidan adalah seseorang yang telah mengikuti program pendidikan bidan yang diakui di negaranya, telah lulus dari pendidikan tersebut, serta memenuhi kualifikasi untuk didaftar (register) dan atau memiliki izin yang sah (lisensi) untuk melakukan praktik bidan.
PENCATATAN DAN PELAPORAN PRAKTIK BIDAN
    Pasal 20 Ayat 1-3
Dalam melakukan tugasnya bidan wajib melakukan pencatatan dan pelaporan sesuai dengan pelayanan yg diberikan yang ditujukan ke Puskesmas wilayah tempat praktik kecuali bidan yang bekerja di fasilitas pelayan kesehatan.
1.       Legislasi (Lieberman, 1970 )
Ketetapan hukum yang mengatur hak dan kewajiban seseorng yang berhubungan erat dengan tindakan.
2.      Lisensi
Pemberian ijin praktek sebelum diperkenankan melakukan pekerjaan yang telah ditetapkan tujuannya untuk membatasi pemberian kewenangan dan untuk meyakinkan klien.
ü  SIKB dan SIPB
ü  Bidan harus mengajukan permohonan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dengan melampirkan:
¨  fotocopy STR yang masih berlaku dan dilegalisasi;
¨  surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
¨  surat pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik;
¨  pas foto berwarna terbaru ukuran 4X6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
¨  rekomendasi dari kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk; dan
¨  rekomendasi dari organisasi profesi.
ü  SIKB/SIPB berlaku selama STR masih berlaku dan dapat diperbaharui.

SIKB/SIPB dinyatakan tidak berlaku karena:
¨  tempat kerja/praktik tidak sesuai lagi dengan SIKB/SIPB.
¨  masa berlakunya habis dan tidak diperpanjang
¨  dicabut oleh pejabat yang berwenang memberikan izin

MASA BAKTI
Dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku:
¨  No. 23 tahun 1992
¨  Kepmen Kes RI No. 900/ Menkes/SK/VII/2002
¨  Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor “369/MENKES/SK/III/2007
¨  Permenkes RI No. 1464/Menkes/SK/X/2010

PRAKTIK BIDAN
¨  Pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota menugaskan bidan praktik mandiri tertentu untuk melaksanakan program Pemerintah.
¨  Bidan berhak atas pelatihan dan pembinaan dari pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota.
¨  Bidan dalam menjalankan praktik mandiri harus memenuhi persyaratan


3.      Deontologi/tugas
Keputusan yang diambil berdasarkan keterkaitan atau hubungan dengan tugas dalam pengambilan keputusan, perhatian utama pada tugas.
4.      Hak
Keputusan berdasarkan hak seseorang yang tidak dapat diganggu. Hak berbeda dengan keinginan, kebutuhan dan kepuasan.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ads Inside Post