“MANUSIA,
NILAI, MORAL DAN HUKUM”
A.
Manusia
Secara bahasa manusia berasal dari kata “manu”
(Sansekerta), “mens” (Latin), yang berarti berpikir, berakal budi atau makhluk yang
berakal budi (mampu menguasai makhluk lain). Secara istilah manusia dapat diartikan
sebuah konsep atau sebuah fakta, sebuah gagasan atau realitas, sebuah kelompok
(genus) atau seorang individu. Dalam hubungannya dengan lingkungan, manusia
merupakan suatu oganisme hidup (living organism).
Terbentuknya pribadi seseorang dipengaruhi oleh
lingkungan bahkan secara ekstrim dapat dikatakan, setiap orang berasal dari
satu lingkungan, baik lingkungan vertikal (genetika, tradisi), horizontal
(geografik, fisik, sosial), maupun kesejarahan. Tatkala seorang bayi lahir, ia
merasakan perbedaan suhu dan kehilangan energi, dan oleh kaena itu ia menangis,
menuntut agar perbedaan itu berkurang dan kehilangan itu tergantikan. Dari sana
timbul anggapan dasar bahwa setiap manusia dianugerahi kepekaan (sense) untuk
membedakan (sense of discrimination) dan keinginan untuk hidup. Untuk dapat
hidup, ia membutuhkan sesuatu. Alat untuk memenuhi kebutuhan itu bersumber dari
lingkungan
Manusia adalah makhluk yang tidak dapat dengan segera
menyesuaikan diri dengan lingkungannya. Pada masa bayi sepenuhnya manusia
tergantung kepada individu lain. Ia belajar berjalan, belajar makan, belajar
berpakaian, belajar membaca, belajar membuat sesuatu dan sebagainya, memerlukan
bantuan orang lain yang lebih dewasa.
B. Nilai
1. Pengertian nilai
Nilai adalah sesuatu yang
berharga, bermutu, menunjukkan kualitas, dan berguna bagi manusia. Sesuatu itu
bernilai berarti sesuatu itu berharga atau berguna bagi kehidupan manusia.
Defenisi nilai dari berbagai sudut pandang :
·
Menurut Cheng (1955): nilai
merupakan sesuatu yang potensial, dalam arti terdapatnya hubungan yang harmonis
dan kreatif, sehingga berfungsi untuk menyempurnakan manusia, sedangkan
kualitas merupakan atribut atau sifat yang seharusnya dimiliki (dalam lasyo,
1999, halm.1)
·
Menurut Lasyo (1999, halm.9)
sebagai berikut: nilai bagi manusia merupakan landasan atau motivasi dalam
segala tingkah laku atau perbuatannya.
·
Menurut Dardi Darmodihardjo
(1986, halm. 36): nilai adalah yang berguna bagi kehidupan manusia jasmani dan
rohani.
2.
Ciri-Ciri Nilai
Menurut Bambang Daroeso (1986) adalah sebagai berikut:
·
Nilai itu suatu realitas abstrak dan ada dalam
kehidupan manusia.
·
Nilai memiliki sifat normative, artinya nilai
mengandung harapan, cita-cita, dan suatu keharusan sehingga nilai memiliki
sifat ideal (das sollen).
·
Nilai berfungsi sebagai daya dorong atau motivator dan
manusia adalah pendukung nilai.
3.
Macam-Macam Nilai
Dalam filsafat, nilai dibedakan dalam tiga
macam,yaitu:
·
Nilai logika adalah nilai benar salah
·
Nilai estetika adalah nilai indah tidak indah
·
Nilai etika/moral adalah nilai baik buruk
Notonegoro
(dalam Kaelan, 2000) menyebutkan adanya 3 macam nilai. Ketiga nilai itu adalah
sebagai berikut.
·
Nilai material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi
kehidupan jasmani manusia.
·
Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi
aktivitas manusia
·
Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna
bagi rohani manusia. Terdiri dari nilai kebenaran, nilai keindahan, nilai
kebaikan, dan nilai religius.
4. Jenis Nilai
nilai terbagi atas 2, yaitu:
·
Nilai Estetika
Estetika berhubungan dengan keindahan.
·
NilaiEtika
berhubungan dengan kajian baik buruk dan benar salah.
berhubungan dengan kajian baik buruk dan benar salah.
Menurut Bertens (2001, hal 6) menyebutkan ada tiga jenis etika, yaitu :
·
Kata etika bisa dipakai
dalam arti nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi pegangan bagi
seseorang atau kelompok orang dalam mengatur tingkah lakunya.
·
Etika berarti juga kumpulan
asas atau nilai moral, yang dimaksud disini adalah kode etik.
·
etika mempunyai arti lagi
ilmu tentang yang baik dan yang buruk. Etika disini sama artinya filsafat
moral.
Menurut Max Schelle (dalam
Kaelan, 2002, hal 175), hierarki nilai terdiri dari:
·
Nilai Kenikmatan, nilai yang
mengenakkan atau tidak mengenakkan berkaitan dengan indra manusia yang
menyebabkan manusia senang atau menderita.
·
Nilai Kehidupan, yaitu nilai
yang penting bagi kehidupan.
·
Nilai Kejiwaan, yaitu nilai
yang tidak tergantung pada keadaan jasmani maupun lingkungan.
·
Nilai Kerohanian, yaitu
moralitas nilai yang suci atau tidak suci.
Notonegoro dalam Kaelan
(2000) menyebutkan adanya 3 macam nilai. Ketiga nilai itu adalah sebagai
berikut :
·
Nilai material, yaitu segala
sesuatu yang berguna bagi kehidupan jasmani manusia atau kebutuhan ragawi
manusia. Contoh: mobil, rumah, televisi, dan lain-lain.
·
Nilai vital, yaitu segala
sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau
aktivitas. Contoh: air, makanan, minuman, pakaian, dan lain-lain.
·
Nilai kerohanian, yaitu
segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia. Nilai kerohanian meliputi :
·
Nilai kebenaran yang bersumber
pada akal (rasio, budi, cipta) manusia. Contoh: adat istiadat.
·
Nilai keindahan atau nilai
estetis yang bersumber pada unsur perasaan (emotion) manusia. Contoh: seni
tari, seni musik, dan seni gambar.
·
Nilai kebaikan atau nilai
moral yang bersumber pada unsur kehendak (karsa,Will) manusia. Contoh: etika
makan, etika berbicara, etika duduk, dan lain-lain.
5.
Fungsi nilai
Fungsi nilai bagi kehidupan
manusia, yaitu:
·
Sebagai faktor pendorong : nilai berhubungan dengan cita-cita dan harapan.
·
Sebagai petunjuk arah : nilai berkaitan dengan cara berpikir ,
berperasaan, bertindak serta menjadi panduan dalam menentukan pilihan.
·
Nilai sebagai pengawas : nilai mendorong, menuntun, bahkan menekan atau
memaksa individu berbuat dan bertindak sesuai dengan nilai yang bersangkutan.
·
Nilai sebagai alat solidaritas : Nilai dapat menjaga solidaritas di
kalangan kelompok atau masyarakat.
·
Dapat mengarahkan masyarakat
dalam berpikir dan bertingkah laku.
·
Nilai sebagai benteng perlindungan: nilai berfungsi menjaga stabilitas
budaya dalam dalam suatu kelompok/masyarakat.
6.
Proses Terbentuknya nilai
·
Pengaruh kehidupan keluarga
dalam pembinaan nilai moral
Keluarga bagian dari masyarakat, terpengaruh oleh
tunututan kemajuan yang terjadi, namun masih banyak orang meyakini bahwa nilai
moral itu hidup dan dibangun dalam lingkungan keluarga.
·
Pengaruh teman sebaya
terhadap pembinaan nilai moral
Sebagai makhluk sosial, anak pasti punya teman,
dan pergaulan dengan teman akan menambah pembendaharaan informasi yang akhirnya
akan mempengaruhi berbagai jenis kepercayaan yang dimilikinya. Keluarga sering
dikagetkan oleh penolakan anak ketika memberikan nasihat, dengan alasan bahwa
apa yang disampaikan orang tua berbeda atau bertentangan dengan “aturan” yang
disampaikan oleh temannya.
·
Pengaruh figur otoritas
terhadap perkembangan nilai moral individu
Masalah hampir tidak ada seorangpun yang
memandang pentingnya membantu anak untuk menghilangkan kebingungan yang ada
pada pikiran atau kepala mereka. Hampir tidak ada seorang pun yang memandang
penting membantu anak untuk memecahkan dan menyelesaikan pemikiran yang
memusingkan tersebut.
·
Pengaruh media komunikasi
terhadap perkembangan nilai moral
Komunikasi mutakhir tentu fokus akan
mengembangkan suatu pandangan hidup yang terfokus sehingga memberikan
stabilitas nilai pada anak. Namun media-media tersebut justru meyuguhkan
berbagai pandangan hidup yang sangat variatif pada anak.
·
Pengaruh otak atau berfikir
terhadap perkembangan nilai moral
Pengalaman itu memberikan kontribusi yang
signifikan terhadap prose pematangan, dengan demikian guru/pendidik dapat dan
harus membimbing anak melaui proses yang kontinu melalui pengembangan situasi
bermasalah yang memperkaya kesempatan berfikir.
·
Pengaruh informasi terhadap
perkembangan nilai moral
Setiap hari
manusia mendapatkan informasi, informasi ini berpengaruh terhadap system
keyakinan yang dimiliki oleh individu, baik infomasi itu diterima secara
keseluruhan, diterima sebagian atau ditolak semuanya, namun bagaimanapun
informasi itu ditolak akan menguatkan keyakinan yang telah ada pada individu
tersebut.
C. Moral
1.
Pengertian moral
Moral berasal dari bahas latin mores yang berarti adat kebiasaan. Kata mors
ini mempunyai sinonim mos, moris, manner more atau manners, morals. Dalam
bahasa Indonesia, kata moral berarti akhlak (basah arab) atau kesusilaan yang
mengandung makna tata tertib batin atau tata tertib hati nurani yang menjadi
pembimbing tingkah laku batin dalam hidup. Kata moral ini dalam bahasa yunani
sama dengan ethos yang menjadi etika. Makna moral yang terkandung dalam
kepribadian seseorang itu tercermin dari sikap dan tingkah lakunya. Bisa
dikatakan manusia yang bermoral adalah manusia yang sikap dan tingkah lakunya
sesuai dengan nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat.
2.
Jenis moral
Ada dua macam moral dalam
menentukan baik dan buruknya perilaku manusia, yaitu:
·
Moral deskriptif, yaitu
etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan perilaku
manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang
bernilai. Hal ini memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan
tentang perilaku atau sikap yang mau diambil.
·
Moral normatif, yaitu etika
yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola perilaku ideal yang seharusnya
dimiliki oleh manusia. Moral normatif memberikan penilaian sekaligus memberi
norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.
3.
Fungsi moral
Fungsi moral bagi kehidupan
manusia, yaitu:
·
Mengingatkan manusia untuk
melakukan kebaikan demi diri sendiri dan sesama sebagai bagian masyarakat
·
Menarik perhatian pada
permasalahan moral yang kurang di tanggapi
·
Dapat menjadi penarik
perhatian manusia pada gejala pembiasaan emosional
D.
Hukum
1.
Pengertian hukum
Hukum
dalam masyarakat merupakan tuntutan, mengingat bahwa kita tidak mungkin
menggambarkan hidup manusia tanpa atau diluar masyarakat. Maka
manusia,masyarakat,dan hukum merupakan pengertian yang tidak dapat dipisahkan
sehingga menjadi pameo. Dalam kaitan dengan masyarakat, tujuan hukum yang utama
dapat direduksi untuk ketertiban.
Ada beberapa pendapat
para pakar mengenai pengertian hukum, yaitu:
·
Mayers menjelaskan bahwa
hukum itu adalah semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditujukan terhadap
tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa
Negara dalam melaksanakan tugasnya
·
Utrecht berpendapat bahwa
hukum adalah himpunan perintah dan larangan untuk mencapai ketertiban dalam
masyarakat dan oleh karenanya masyarakat harus mematuhinya
·
Simorangkir mengatakan bahwa
hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan sebagai pedoman tingkah laku
manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh lembaga berwenang serta bagi sapa
saja yang melanggarnya akan mendapat hukuman.
·
Sudikno Mertokusuro
menyatakan bahwa hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah
dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang
berlaku dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan
suatu sanksi.
·
Achmad Ali menyatakan hukum
adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat
dan diakui eksistensinya oleh pemerintah yang dituangkan baik dalam aturan
tertulis (peraturan) maupun yang tidak tertulis yang mengikat dan sesuai dengan
kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan dan dengan ancaman sanksi bagi
pelanggar aturan tersebut.
2. Jenis
hukum
Jenis hukum berdasarkan sumber, yaitu:
·
Hukum adat
Sistem hukum
yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara
Asia lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok. Sumbernya adalah
peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan
dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan
ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan
menyesuaikan diri dan elastis. Contoh: hukum adat minangkabau.
·
Hukum undang-undang
Hukum yang
tercantum dalam peraturan perundang-undangan. Ada dua jenis undag-undang yakni
dalam arti material (setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang
isinya mengikat secara umum bagi semua warga negara) dan dalam arti formal
(setiap peraturan yang karena bentuknya dapat disebut UU). Contoh: UU pemilu.
·
Hukum yurisprudensi
Yaitu
keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh UU dan
dijadikan pedoman oleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang serupa.
Contoh: KUHP.
·
Hukum traktat
Yaitu
perjanjian yang dibuat oleh dua negara atau lebih mengenai persoalan-persoalan
tertentu yang emnjadi kepentingan negara bersangkutan. Contoh: hukum batas
negara.
·
Hukum doktrin
Yaitu
pendapat para ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar atau asas-asas penting
dalam hukum dan penerapannya.
Jenis hukum berdasarkan
isinya, yaitu:
·
Hukum public
Hukum
yang mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya. Atau Hukum
yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan tentang masyarakat dan menjadi
Hukum perlindungan Publik. Contoh: hukum tata negara, hukum acara pidana.
·
hukum privat
Hukum yang
mengatur kepentingan pribadi, atau hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum
antara orang yang satu dengan orang lainnya dengan menitikberatkan kepada
kepentingan perseorangan. Contoh: hukum waris, hukum dagang, hukum perdata.
Jenis hukum berdasarkan masa
berlakunya, yaitu:
·
Hukum Positif atau ius
constitutum
adalah hukum
yang berlaku saat ini di suatu negara. Misalnya, di Indonesia persoalan perdata
diatur dalam KUH Perdata, persoalah pidana diatur melalui KUH Pidana, dll.
Dalam hukum positif atau ius constitutum di indonesia, berlaku tata hukum
sebagai berikut:
·
Hukum Tata Negara adalah
Peraturan-peraturan yang mengatur organisasai Negara dari tingkat atas sampai
bawah, sturktur, tugas dan wewenang alat perlengkapan Negara.
Hukum
Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara
individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil
law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat
atau Hukum Perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal
pembagian semacam ini.
Hukum
Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan
apa yang dilarang dan termasuk kedalam tindak pidana, serta menentukan hukuman
apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.
Menurut Prof. Moeljatno, S.H Hukum Pidana adalah bagian daripada
keseluruhan yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan
aturan-aturan untuk :
·
Menentukan perbuatan-perbuatan
mana yang tidak boleh dilakukan dan yang dilarang, dengan disertai ancaman atau
sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan
tersebut.
·
Menentukan kapan dan dalam
hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat
dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
·
Menentukan dengan cara
bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang
disangka telah melanggar larangan tersebut.
·
Hukum Tata Usaha (Administrasi)
negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara. Yaitu hukum
yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya.
·
Hukum acara atau hukum
formal adalah hukum yang mengatur tentang cara bagaimana mempertahankan dan menjalankan
peraturan hukum material. Tata hukum ini terbagi atas:
·
Hukum Acara Pidana Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang
tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam
lingkup hukum pidana. Hukum Acara Pidana di Indonesia diatur dalam
UU nomor 8 tahun 1981.
·
Hukum Acara Perdata adalah peraturan hukum yang mengatur tentang bagaimana caranya menjamin
ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantara hakim. Dan
ketentuan-ketentuan dari Hukum Acara Perdata pada dasarnya sama sekali tidak
memberatkan hak dan kewajiban yang sering kita jumpai dalam hukum materiil perdata,
akan tetapi pada intinya aturan-aturan hukum perdata materiil adalah melindungi
hak-hak perseorangan dan itu merupakan sifat dasar dari Hukum Acara Perdata.
·
Hukum yang akan datang atau
ius costituendum
Hukum yang dicita-citakan, diharapkan, atau
direncanakan akan berlaku masa yang akan datang. Contoh: hukum pidana nasional
yang hingga saat ini masih disusun.
Jenis hukum berdasarkan
tempat berlakunya, yaitu:
·
Hukum Internasional
adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas
entitas berskala internasional. Pada awalnya, Hukum Internasional hanya
diartikan sebagai perilaku dan hubungan antar negara namun dalam perkembangan
pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian
meluas sehingga Hukum Internasional juga mengurusi struktur dan perilaku
organisasi internasional. Contoh: Hukum Perang Perdata Internasional dan
sebagainya.
·
Hukum Lokal (Local Law)
adalah hukum yang hanya berlaku disuatu daerah
tertentu (Hukum Adat Batak, Minangkabau, Jawa dan sebagainya). Atau suatu
sistem hukum yang tampak seiring dengan peningkatan pentingnya hukum negara dan
aparatur administrasinya, dimana pengembangan dan kewenangannya, maksud dan
tujuannya kesemuanya ditentukan oleh aparat pemerintah. Pemberlakuan, dalam
praktek sehari-hari berada dalam suatu kewenangan daerah yang
terdesentralisasi. Perbedaannya dengan hukum nasional adalah bahwa proses
pembentukan hukum lokal yang dibangun tersebut perumusannya didasarkan pada
spirit berpikir hukuni masyarakat pribumi.
3. Fungsi hukum
`Fungsi
hukum bagi kehidupan manusia, yaitu:
·
Sebagai alat pengatur tata
tertib hubungan masyarakat
Hukum sebagai norma
merupakan petunjuk untuk kehidupan. Manusia dalam masyarakat, hukum menunjukkan
mana yang baik dan mana yang buruk, hukum juga memberi petunjuk, sehingga
segala sesuatunya berjalan tertib dan teratur. Begitu pula hukum dapat memaksa
agar hukum itu ditaati anggota masyarakat.
·
Sebagai sarana untuk
mewujudkan keadilan sosial lahir batin
·
Hukum mempunyai ciri
memerintah dan melarang
·
Hukum mempunyai sifat memaksaHukum
mempunyai daya yang mengikat fisik dan Psikologis, Karena hukum mempunyai ciri,
sifat dan daya mengikat, maka hukum dapat memberi keadilan ialah dapat
menentukan siapa yang bersalah dan siapa yang benar.
·
Sebagai penggerak
pembangunan
Daya mengikat dan memaksa
dari hukum dapat digunakan atau di daya gunakan untuk menggeraakkan
pembangunan. Disini hukum dijadikanalat untuk membawa masyarakat kea rah yang
lebih maju.
·
Sebagai fungsi kritis hukum
Dr. Soedjono Dirdjosisworo,
S.H dalam bukunya pengantar ilmu hukum, hal 155 mengatakan : “Dewasa ini sedang
berkembang suatu pandangan bahwa hukum mempunyai fungsi kritis, yaitu daya
kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur pemerintah
(petugas) saja melainkan aparatur penegak hukum termasuk didalamnya”.
4.
Proses terbentuknya hukum
Terjadinya hukum di Inggris
pada awalnya dan terus berkembang adalah hukum berasal dari kebiasaan dalam
masyarakat dan dikembangkan oleh keputusan-keputusan pengadilan. Hukum Inggris
yang demikian ini dinamakan common law, yang pertumbuhannya dimulai pada
tahun 1066, saat berkuasanya William The Conqueror.
Pandangan-pandangan ekstrim
tentang terjadinya hukum secara umum dikatakan oleh J.P Glastra Van Loon adanya
dua pandangan ekstrim, yaitu:
·
Pandangan legisme, (yang
berkembang dan berpengaruh ampai pertengahan abad ke 19)
Menurut pandangan ini hukum
terbentuk hanya oleh perundang-undangan. Dan hakim secara tegar terikat pada
undang-undang, peradilan adalah hal menerpakan secara mekanis dari ketentuan
undang-undang pada kejadian-kejadian yang konkrit.
·
Pandangan Freirechtslehre
(abad 19/20)
Menurut pandangan ini hukum
terbentuk hanya oleh peradilan, undang-undang, kebiasaan, dan sebagainya
hanyalah sarana-sarana pembantu bagi hukum dalam menenemukan hukum pada
kasus-kasus konkrit.
Contoh Kasus Kebidanan Yang Berkaitan Langsung dengan
Manusia, Nilai, Moral Dan Hukum
1) Contoh kasus pelanggaran etik (nilai)
a.
Pelanggaran etik
antara bidan dengan teman sejawat : di suatu desa ada 2 orang bidan. Yang
bernama bidan A dengan bidan B, yang sama-sama memiliki BPS. Jarak antara kedua
BPS tersebut tidak terlalu jauh, kedua bidan tersebut bersaing secara ketat.
Pada suatu hari ada seorang pasien yang datang di BPS milik bidan A, setelah
dilakukan pemeriksaan ternyata pasien hamil tersebut belum pembukaan lengkap
dan letak bayinya sungsang. Akan tetapi bidan A ingin tetap melakukan
pertolongan persalinan, dan bidan B pun mengetahuinya. Jika bidan A tetap
melanjutkan pertolongan tanpa merujuk pasien tersebut, maka bidan B akan
melaporkan kejadian tersebut karna bidan A telah dianngap melanggar wewenang
profesi bidan.
b.
Pelanggaran etik
antara bidan dengan organisasi profesi : seorang bidan T yang ingin menolong
persalinan dengan pasien yang memiliki riwayat hipertensi, kemungkinan lahir
pervaginam sangat beresiko untuk ibu dan bayi dan juga dapat menyebabkan
perdarahan. Pasien tersebut memang sering memeriksakan kehamilannya tersebut
kepada bidan T, akan tetapi bidan T memaksa untuk menolongnya. Terjadilah
perdarahan dan pasien pun meninggal. Mendengar hal tersebut IBI langsung mencabut
izin prakteik bidan tersebut dan dikenakan denda sesuai dengan pelanggaran yang
dilakukan.
2) Contoh kasus pelanggaran moral dalam kebidanan
a.
Disuatu tempat
bersalin milik bidan X datang seorang pasien dengan riwayat anemia. Dalam
kehamilan 10 minggu pasien datang dalam keadaan lemah, dan setelah dilakukan
pemeriksaan ternyata keadaan kandungan pun sangat lemah. Dalam keadaan seperti
itu dikhawatirkan membahayakan keadaan
ibu. Mau tidak mau kandungan tersebut harus digugurkan, kalau tidak akan
semakin membahayakan keadaan ibu tersebut. Dalam tindakan medis pengguran dapat
dilakukan untuk keselamatan pasien, disisi lain pengguran juga tidak boleh
dalam pandangan agama.
b.
Melakukan
euthanasia (suntik mati). Seorang pasien yang tidak tahan dengan penyakitnya
kanker otak meminta untuk disuntik mati. Diindonesia hal tersebut tidak boleh
dilakukan, karena melanggar hak asasi manusia.
3) Contoh kasus pelanggaran hukum dalam kebidanan
a.
Seorang ibu
primigravida dibantu oleh seorang bidan untuk melakukan persalinan. Proses
persalinan tersebut telah memakan waktu lebih dari 24 jam dan bayi yang ada
dalam kandungan belum juga keluar. Keadaan pasienpun lama-kelamaan mulai
melemas. Bidan tersebut tetap bersikukuh untuk melakukan pertolongan tersebut
karena takut kehilangan uang persalinan, walaupun asisten bidan sudah
mengingatkan bidan tersebut untuk dilakukan perujukan. Bidan tersebut melakukan
perujukan, setelah bayi tersebut keluar, akan tetapi keadaan ibu mengalami
perdarahan dan meninggal dijalan. Secara langsung bidan tersebut telah menggar
kode etik dan wewenangnya sebagai bidan yang telah ditentukan.
b.
Seorang bidan di
desa F didatangi oleh sepasang remaja yang meminta bidan tersebut untuk
melakukan pengguguran kandungan remaja dibawah umur tersebut. Bidan tersebut
pun langsung menyetujui tindakan tersebut karena diiming-imingi dengan uang
yang banyak. Setelah melakukan aksinya, remaja tersebutpun mengalami perdarahan
hingga meninggal. Dengan begitu bidan tersebut telah melakukan pelanggaran
hukum dan juga pelanggaran kode eti bidan.
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar